Yusuf Feisal Akui Terima MTC dari Candra
Senin, 19 Januari 2009 – 19:39 WIB
Sementara itu, kasus dugaan korupsi dengan terdakwa lainnya, Sarjan Tahir, akan memasuki babak akhir pada Rabu (28/1). Anggota Komisi IV DPR-RI asal Dapil Sumsel itu akan menerima vonis majelis hakim. Sebelumnya, JPU Mohamad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis menjerat Sarjan dengan pasal berlapis, dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Selain Sarjan, Yusuf Erwin, JPU juga mendakwa 26 anggota Komisi Kehutanan lainnya ikut kecipratan duit dari Chandra Antonio. Selain itu diduga ada pula duit dari Darna Dachlan sebesar Rp170 juta, mantan kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel. Dari MTC Rp2,5 miliar yang diberikan Chandra, 'tim gegana' kebagian lebih besar dari anggota Komisi IV lainnya, mereka itu antara lain Sarjan memperoleh Rp150 juta, Yusuf Erwin Faisal (mantan ketua komisi IV) menerima Rp275 juta, Hilman Indra (anggota komisi IV, sama seperti Sarjan berasal dari Dapil Sumsel) menerima Rp175 juta, Azwar Chesputra (koordinator hutan lindung Komisi IV) kecipratan Rp325 juta, serta HM Fachri Andi Leluasa kebagian Rp175 juta.(gus/jpnn)