Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusuf Feisal Akui Terima MTC dari Candra

Senin, 19 Januari 2009 – 19:39 WIB
Yusuf Feisal Akui Terima MTC dari Candra - JPNN.COM
Baru berjalan sekitar beberapa menit, majelis hakim meminta sidang ditunda Jumat mendatang karena ada seorang hakim sakit. Tiga saksi asal Sumsel yang sudah hadir harus datang kembali tanpa perlu diberi lebih lanjut. Ketiganya, Sofyan Rebuin (mantan Sekda Sumsel, yang juga Direktur BPP-TAA), Musyrif Suwardi (Sekda Sumsel), dan Chandra Antonio Tan (Dirut PT Chandratex Indo Artha, pengusaha Palembang yang diduga memberikan MTC dan BNI Cek Multi Guna) senilai Rp5 miliar kepada Komisi Kehutanan DPR.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi dengan terdakwa lainnya, Sarjan Tahir, akan memasuki babak akhir pada Rabu (28/1). Anggota Komisi IV DPR-RI asal Dapil Sumsel itu akan menerima vonis majelis hakim. Sebelumnya, JPU Mohamad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis menjerat Sarjan dengan pasal berlapis, dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Selain Sarjan, Yusuf Erwin, JPU juga mendakwa 26 anggota Komisi Kehutanan lainnya ikut kecipratan duit dari Chandra Antonio. Selain itu diduga ada pula duit dari Darna Dachlan sebesar Rp170 juta, mantan kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel. Dari MTC Rp2,5 miliar yang diberikan Chandra, 'tim gegana' kebagian lebih besar dari anggota Komisi IV lainnya, mereka itu antara lain Sarjan memperoleh Rp150 juta, Yusuf Erwin Faisal (mantan ketua komisi IV) menerima Rp275 juta, Hilman Indra (anggota komisi IV, sama seperti Sarjan berasal dari Dapil Sumsel) menerima Rp175 juta, Azwar Chesputra (koordinator hutan lindung Komisi IV) kecipratan Rp325 juta, serta HM Fachri Andi Leluasa kebagian Rp175 juta.(gus/jpnn)

 JAKARTA - Sidang dugaan gratifikasi senilai Rp5 miliar atas pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang untuk pembangunan pelabuhan samudera

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close