Yusuf Supendi Minta KPU Coret Seluruh Bacaleg DPR dari PKS
Senin, 17 Juni 2013 – 18:43 WIB
Padahal sebelumnya pada masa verifikasi administrasi, KPU telah menolak dan meminta berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) PKS untuk diperbaiki, karena tidak dilengkapi surat keterangan dokter terkait syarat bebas jasmani dan rohani para Bacaleg.
“Jadi Anis tidak berhak menandatangani DCS. Oleh karena itu KPU berhak menggugurkan 494 DCS PKS. Kalau KPU tegas terhadap partai lain, kita juga tentu berharap dapat dilakukan langkah yang sama terhadap partai ini. Sekarang kita tinggal menunggu apakah KPU berkomitmen dengan undang-undang,” katanya yang datang ke KPU setelah lembaga tersebut membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi DCS yang telah dipublikasikan.(gir/jpnn)