YW yang Dahulu Baku Tembak dengan Tim Resmob Sudah Ditangkap
Saat itu korban berinisial BI bersama rekannya melintas di jalan persawahan Desa Berasan Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur hendak menuju ke Bahuga, Lampung.
Korban lantas dipepet oleh para tersangka yang datang dari arah berlawanan menggunakan dua sepeda motor. Mereka menodong BI dengan senjata api.
Setelah itu, para pelaku meminta korban menyerahkan satu buah dompet, satu gawai merek Samsung, dua telepon genggam Nokia, dan sepeda motor berwarna hitam bernomor polisi BG 5129 YT.
Selanjutnya, para tersangka melarikan diri dengan membawa serta barang rampokan itu.
Baca Juga: Auditor BPK Ini Memeras Pejabat Puskesmas Rp 20 Juta, RSUD Rp 500 Juta, Alamak
“Di saat bersamaan melintas aparat Resmob, kemudian mereka sempat baku tembak," ujar Apromico.
Namun, para pelaku saat itu lolos dengan membawa kabur barang rampokan tersebut.
Atas perbuatannya, YW dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (ant/fat/jpnn)