Zainal Dibunuh Secara Sadis, Mengerikan!
Kondisi Zainal semakin melemah. Rachmat membawa tali dan mengikat kaki Zainal.
Setelah itu, korban dilepas dan berjalan sendiri dengan sempoyongan. Zainal mengembuskan napas terakhir di dekat pagar.
Rachmat dan kawan-kawannya langsung membuang parang ke semak-semak.
“Apa yang terjadi sebanyak 26 adegan yang diperankan oleh empat tersangka ini diyakini tidak akan membuat korban meninggal dunia, melainkan ada penyebab lain,” ucap Edi Aswan selaku ketua penasihat hukum para tersangka.
Menurut Edi, seseorang tak mungkin meninggal setelah tangan dan kepalanya dipukul menggunakan parang yang masih terbungkus.
“Kami minta kepolisian untuk membeberkan hasil autopsi berkaitan dengan penyebab kematian korban dan lukanya bagian mana,” pinta Edi.
Dia mengatakan, pasal 338 KUHP jo pasal 170 KUHP atau penganiayaan menyebabkan kematian seseorang itu tidak cocok dijeratkan kepada kliennya.
“Klien kami ini mengamankan kampung, ingin mengeluarkan orang itu (korban) dari dalam rumah. Niat untuk menghabisi itu tidak ada karena diduga orang itu adalah pencuri,” tegasnya.