Zainul Majdi Diultimatum untuk Menanggalkan Atribut Nahdlatul Wathan
Lebih lanjut, Lalu Gede menceritakan dasar klaim Zainul Majdi yang mengaku sebagai Ketua Umum PBNW hasil Muktamar X. Padahal Muktamar X itu diselenggarakan tahun 1998 yang menghasilkan kepemimpinanan PBNW Hj. Sitti Raihanun setelah mengalahkan Maksum Ahmad.
“Saat itu Zainul Majdi masih sekolah di Mesir, dia baru pulang ke Indonesia tahun 1999. Kok tiba-tiba membuat muktamar tersendiri, pada tahun 1999. Jelas muktamar ini adalah illegal tidak ada dasar hukum organisasinya,” papar Lalu Gede.
Jelas, Muktamar X yang digelar Zainul Majdi tahun 1999 itu produk ilegal, tidak ada dasar organisasinya, apalagi turunannya di Muktamar XI, XII, dan XIII.
Kesalahan fatal Zainul Majdi adalah mendirikan perkumpulan NW pada tahun 2014 dengan membuat akta pendirian baru. Ini sama halnya dengan memecat Pendiri NW yang asli atau kakeknya sendiri TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid.
Nahdlatul Wathan adalah organisasi kemasyarakatan yang sudah berbadan hukum dan telah terdaftar di Departemen Kehakiman melalui Penetapan Menteri Kehakiman No. J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 90 tanggal 8 November 1960.
“Apa tidak malu Zainul Majdi setelah memecat kakeknya sekarang setelah akta pendiriannya dibatalkan MA dan Menkumham, masak mau mengambil lagi NW,” ujar Lalu Gede.
Karena itu, menurut Lalu Gede, Zainul Majdi sejak menyelenggarakan Muktamar X tahun 1999 itu ilegal, berarti memang sejak awal tidak berhak menggunakan NW, karena Zainul Mazdi memang tidak ikut dalam ajang Muktamar X tahun 1998.
“Seharusnya kalau dia persoalkan hasil Muktamar X yang mengesahkan kepemimpinan Ummi Raihanun, harusnya dia menggunggat saat itu. Tapi, dia tidak lakukan gugatan itu, malah menyelenggarakan Muktamar sendiri tahun 1999. Jelas, ini muktamar diluar organisasi NW,” tegas Lalu Gede.