Zakat Fitrah Ditetapkan Rp20 Ribu
Kamis, 18 Juli 2013 – 07:27 WIB
KH Udin mengimbau masyarakat dapat melakukan kewajiban membayar zakat. Apalagi untuk perusahaan diharapkan penyaluran zakatnya bisa lebih terkoordinir.
"Saya sangat mengapresiasi ada beberapa perusahaan yang sudah mempercayakan zakatnya pada Baznas. Mudah-mudahan bisa dikuti semua perusahaan lain," tandasnya. (kim)