Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya
Lalu, pada Kamis (24/10), ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, pada Jumat ini, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.
Pengungkapan kasus ini merupakan kali kedua Kejagung mengungkap tersangka dugaan suap di balik dakwaan yang menjerat Ronald Tannur.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.
Nah, dalam kasus Zarof Ricar, tim Kejagung menyita uang hampir Rp 1 triliun di kediaman ZR. Lantas berapa kekayaan eks pejabat MA itu yang dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)?
Kekayaan Zarof Ricar dalam LHKPN
Pada pelaporan LHKP dengan tanggal penyampaian/jenis laporan - Tahun: 11 Maret 2022/Khusus - Akhir Menjabat, Zarof Ricar melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 51.419.972.176 tanpa utang.
Yang menarik dari data yang dilaporkan Zarof, kekayaannya sebagian besar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 45.508.902.000.
Mayoritas dari tanah dan bangunan itu dilaporkan sebagai warisan dengan lokasi tersebar di 8 kota di Sumatra, Jawa, dan Bali.
Dari 13 bidang tanah yang dilaporkan, hanya dua lahan yang didapat dari hasil sendiri, selebihnya warisan. Namun, di LHKPN yang bisa diakses publik tidak terlihat dari siapa warisan tersebut.