Zarof Ricar Si Markus di MA Punya Kekayaan Tak Biasa, Nih Datanya
"Ternyata, uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata dia.
Adapun berdasarkan pengakuan ZR, lanjutnya, tersangka mengungkapkan bahwa dia sudah berkomunikasi dengan para hakim. Selain itu, Zarof juga mengaku bahwa uang itu baru diberikan oleh LR pada bulan Oktober.
Terhadap keterangan-keterangan tersebut, penyidik masih akan mendalaminya, bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa penyidik akan memeriksa ketiga hakim agung tersebut.
"Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang," ucapnya.
Zarof Ricar Markus di Mahkamah Agung
Kejagung mengungkapkan bahwa mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) yang menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, merupakan makelar kasus terkait pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun.
"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Abdul Qohar.
Saat penggeledahan di rumah ZR, dalam brankas di rumah itu ditemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp 5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," ucap Qohar.