Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK, Begini Respons Profesor Juajir

Minggu, 09 Februari 2020 – 23:11 WIB
Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK, Begini Respons Profesor Juajir - JPNN.COM
Zulkifli Hasan. Foto: MPR

jpnn.com, JAKARTA - Mangkirnya Zulkifli Hasan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas dugaan kasus alih fungsi hutan di Riau pada 2014, dinilai pengamat hukum tidak kooperatif atas pengungkapan kasus tersebut.

“Bila melihat dari segi hukum, yang bersangkutan (Zulkifli Hasan) dinilai tidak patuh hukum. Padahal, sebagai negarawan harusnya memahami dan menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang," sebut Pakar hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Profesor Juajir Sumardi, saat dikonfimasi Minggu (9/2).

Menurut dia, sebagai ketua umum partai, lanjut Juajir, seharusnya dia memahami prinsip equilibrium before the law. Yaitu, bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum.

Dengan demikian, ketika dipanggil sebagai saksi kasus yang bergulir di KPK, Zulkifli tentu terikat kewajiban untuk membantu proses penyelidikan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.

Mangkirnya Zulkifli Hasan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas dugaan kasus alih fungsi hutan di Riau pada 2014, dinilai pengamat hukum tidak kooperatif atas pengungkapan kasus tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News