Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK, Begini Respons Profesor Juajir
Minggu, 09 Februari 2020 – 23:11 WIB
Dengan mangkirnya dua kali pemanggilan, maka pihak yang berwenang bisa menjemput paksa karena dianggap menghalang-halangi proses hukum oleh KPK.
“Dia bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum oleh KPK, seperti Lucas yang divonis 7 tahun karena menghalangi penyidikan KPK," beber dia menegaskan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan ketidakhadiran Zulhas dikarenakan ada acara yang tidak bisa ditinggalkan di daerah, sehingga pihaknya meminta dijadwalkan ulang pada pekan depan.