Zumi Zola Dianggap Semena-mena, Pejabat Ini Resmi Ajukan Gugatan ke PTUN
Dalam gugatan itu, pihaknya memintak pembatalan SK pemberhentian Asril. “Kalau salah, harus diperbaiki. Ini pelajaran untuk kedepan,” ujarnya.
Asril mengungkapkan, ada suatu keanehan yang terjadi pada SK pemberhentiannya sebagai Kepala Samsat Bungo. SK pemberhentian yang ditangdatangain Gubernur Jambi no. 348/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 tertanggal 23 Maret. Sementar di dalam SK Pengangkatan Kepala Samsat Bungo yang baru tertanggal 22 Maret 2017.
“Hal ini bertentangan, karena duluan SK Pengangkatan dari pada SK Pemberhentian,” sebutnya.
Asril menjelaskan, saat mendengar ada pelantikan pejabat baru itu, dirinya sempat memepertanyakan dan meminta SK pemberhentiannya Kepada BKD Provinsi Jambi.
“Dari BKD waktu itu menjawab, SK pemeberhentin Saya belum ada, masih diproses. Artinya Saya belum diberhentikan, tapi, pejabat baru sudah dilantik. Kan bingung. Parahnya, SK pemeberhentian Saya baru dikeluarkan 19 Mei lalu, namun dalam SK tersebut dibuat tanggal 23 April,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, M. Ali Zaini, ketika dikonfirmasi mengatakan, telah mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan oleh Asril.
“Kita sudah melakukan komunikas dengan PTUN Jambi. Tapi, secara resmi surat dari PTUN belum sampai ke kita,” katanya.
Saat ini, Biro Hukum Provinsi Jambi juga tengah melakukan persiapan terkait dengan gugatan yang dilayangkan kepada Gubernur Jambi. “Nantinya kita akan siapkan pengacara 8 orang, yang terdiri dari 5 pengacara ASN dan 3 non ASN,” katanya.