Zumi Zola Dianggap Semena-mena, Pejabat Ini Resmi Ajukan Gugatan ke PTUN
Selasa, 06 Juni 2017 – 03:30 WIB
Tapi, Biro Hukum belum dapat melakukan penunjukan dikarenakan surat secara resmi belum sampai ketangan mereka. Untuk penunjukan kuasa harus ada surat resmi dari PTUN bahwa gugatan tersebut diterima. “Karena terkadang gugatan itu dibatalkan oleh tergugat, makanya untuk penunjukan kita menunggu surat resmi,” pungkasnya. (hfz/nur)