Zumi Zola Jalani Sidang Pembuktian Pekan Depan
jpnn.com, JAMBI - Terdakwa kasus gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi kurun waktu 2016-2017, Zumi Zola Zulkifli, dijadwalkan menjalani sidang kedua.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang lagi Kamis 6 September 2018 agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta, Sunarso seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Kata dia, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang digelar pada 6 September 2018.
“Tanggal 6 sidangnya mas. Karena tidak ada eksepsi maka dilanjutkan dengan sidang pembuktian,” kata Febri.
Saat ditanya terkait apakah Zola akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febri mengaku pihaknya masih fokus pada dakwaan suap dan gratifikasi. Sesuai Pasal 12 B Undang-undang 20 tahun 2001, maka jika nilai gratifikasi diatas Rp 10 juta diterapkan pembuktian terbalik di persidangan.
Terpisah, pengacara Zumi Zola Mohammad Farisi mengaku belum mendapatkan kabar pasti soal persidangan itu. ‘’Katanya Kamis ini (30/8), tapi sepertinya ada penundaan, kita menunggu informasi pasti,’’ katanya.
Farisi kembali mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dalam kasus ini.