Zumi Zola Jalani Sidang Pembuktian Pekan Depan
Pada sidang perdana pada 23 Agustus 2018 lalu, Zola didakwa JPU KPK menerima gratifikasi Rp44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard.
Dari rilis dakwaan uang puluhan miliar tersebut didapat dari rekanan proyek di Pemerintah Provinsi Jambi yang diserahkan melalui orang dekat Zola, antara lain Apif Firmansyah sebesar Rp 34.639.000.000, Asrul Pandapotan Sihotang Rp 2.770.000.000 dan USD147,300 serta 1 unit Mobil Toyota Alphard D 1043 VBM. Kemudian melalui Arfan Rp3.068.000.000 dan USD30,000 serta SGD100,000 (Selengkapnya lihat grafis).
Terdakwa Zumi Zola sebenarnya mulai menyiasati melakukan gratifikasi sejak diangkat dan dilantik sebagai Gubernur Provinsi Jambi Periode 2016-2021 pada 12 Februari 2016.
Terdakwa membentuk tim yang diketuai oleh Apif Firmansyah dan salah satu anggotanya adalah Muhammad Imaduddin selaku rekanan untuk mengerjakan proyek Tahun Anggaran (TA) 2016 yang belum dilelangkan.
Sekaligus mengumpulkan fee proyek tahun 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.
Apif Firmansyah atas persetujuan terdakwa kemudian meminta bantuan Muhammad Imaduddin untuk membiayai beberapa kegiatan Terdakwa pada saat awal menjabat sebagai Gubernur.
”Sekaligus mengumpulkan fee proyek TA 2016 dari para rekanan maupun kepala dinas organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Jambi,” kata JPU Rini saat membacakan dakwaan Kamis lalu.
Tidak hanya itu, Zola juga sempat meminta kedua orang itu membiayai kegiatannya di awal masa jabatan.