Zumi Zola Merasa Dizolimi
Kamis, 26 Januari 2012 – 10:31 WIB
![Zumi Zola Merasa Dizolimi Zumi Zola Merasa Dizolimi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Dia mengungkapkan, dalam komunikasi tersebut, Peni menceritakan seputar masalah keluarganya yang saat itu tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran. “Klien kami hanya sebatas menasehati istri pelapor, tidak lebih dari itu,” tambah Selamat.
Dosen Fakultas Hukum Unja itu menilai, laporan Bernardi yang menuduh Zumi Zola berzinah dengan istrinya terlampau berlebihan. Secara normatif, lanjut dia, pasal 284 KUH Pidana seharusnya yang dilaporkan adalah seorang pria atau wanita yang terkait dalam perkawinan sebagai pelaku.
Sementara pria atau wanita yang belum nikah dikualifisir dengan turut serta melakukan perbuatan itu. Dalam hal ini seharusnyalah istri yang diadukan dan kemudian barulah orang yang turut serta diproses. Menurut dia, pelaku dan yang turut serta, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUH Pidana tidak dapat dipisahkan/dibelah (onsplitsbaarheid).