Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sultomi Dibunuh Karena Tolak Disodomi

Jumat, 21 Desember 2012 – 12:33 WIB
Sultomi Dibunuh Karena Tolak Disodomi - JPNN.COM
A RIVAI - Menolak saat diajak berhubungan badan dengan korban Sultomi dengan cara menungging, terdakwa Iwan Kurniawan (20), warga Jl Tegal Binangun, Lr Karang Anyar, Kecamatan Plaju, terlibat pertengkaran dengan korban Sultomi. Di saat sedang bertengkar, terdakwa menusukkan pisau miliknya ke arah perut dan wajah korban hingga korban meninggal dunia. Atas perbuatan terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Gunawan SH, menjerat Iwan dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, terdakwa dijerat melanggar Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. “Ancaman hukumannya tidak main-main. Bila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tersebut, terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 20 tahun,” kata Gunawan SH, jaksa penuntut umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/12).

Bahkan menurut Gunawan, tindakan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyebabkan orang lain dalam hal ini korban, tapi juga telah meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan. “Sidang hanya membacakan surat dakwaan dan akan kembali dilanjutkan dengan keterangan saksi yang berjumlah empat orang,” katanya.

Sementara itu, terdakwa yang selama persidangan didampingi pensihat hukum dari Posbakum Palembang, Azriyanti,  terus menundukkan kepala hanya bisa menyesal dan sesekali mengangkat kepala saat majelis hakim yang diketuai Rozi Wahab SH dan juga jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pertanyaan ke dirinya.

A RIVAI - Menolak saat diajak berhubungan badan dengan korban Sultomi dengan cara menungging, terdakwa Iwan Kurniawan (20), warga Jl Tegal Binangun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close