MK Nyatakan Tukang Gigi Legal
Rabu, 16 Januari 2013 – 06:55 WIB
JAKARTA--Kabar menggembirakan bagi para tukang gigi datang dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (15/1), institusi pimpinan Mahfud MD itu membatalkan Pasal 73 ayat 2 dan Pasal 78 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Intinya, praktik tukang gigi dianggap sah dan tidak bisa dihapuskan. Dalam putusannya, Mahfud mengatakan kalau pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, dia mengabulkan sepenuhnya permohonan Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi warga Jalan Kiruntag, Jakarta Barat. Tidak hanya itu, MK juga memerintahkan kepada pemerintah untuk membina dan memberikan ijin pada tukang gigi.
"Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah" ujar Mahfud.
Jadi, dalam Pasal 73 ayat 2 mendapat tambahan frasa: kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah. Penambahan frasa itu juga untuk Pasal 78. Sedangkan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta tidak diubah.
JAKARTA--Kabar menggembirakan bagi para tukang gigi datang dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (15/1), institusi pimpinan Mahfud MD itu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
Jumat, 26 April 2024 – 19:01 WIB - Hukum
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
Jumat, 26 April 2024 – 18:58 WIB - Humaniora
Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
Jumat, 26 April 2024 – 18:28 WIB - Humaniora
KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
Jumat, 26 April 2024 – 18:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
STY Langsung Bicara Peluang Timnas U-23 Indonesia Masuk Final, Simak Kalimatnya
Jumat, 26 April 2024 – 13:24 WIB - Hukum
Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
Jumat, 26 April 2024 – 13:39 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Sudah Tahu Timnas U-23 akan Mencapai Semifinal Piala Asia U-23 2024
Jumat, 26 April 2024 – 14:25 WIB - Kriminal
Kesaksian Tetangga Korban Pembunuhan Cikarang
Jumat, 26 April 2024 – 14:05 WIB - Moto GP
MotoGP Spanyol: Jorge Lorenzo Bilang Pembalap Ini yang Bakal Menang
Jumat, 26 April 2024 – 13:38 WIB