MK Nyatakan Tukang Gigi Legal
Rabu, 16 Januari 2013 – 06:55 WIB

JAKARTA--Kabar menggembirakan bagi para tukang gigi datang dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (15/1), institusi pimpinan Mahfud MD itu membatalkan Pasal 73 ayat 2 dan Pasal 78 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Intinya, praktik tukang gigi dianggap sah dan tidak bisa dihapuskan. Dalam putusannya, Mahfud mengatakan kalau pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, dia mengabulkan sepenuhnya permohonan Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi warga Jalan Kiruntag, Jakarta Barat. Tidak hanya itu, MK juga memerintahkan kepada pemerintah untuk membina dan memberikan ijin pada tukang gigi.
"Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah" ujar Mahfud.
Jadi, dalam Pasal 73 ayat 2 mendapat tambahan frasa: kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah. Penambahan frasa itu juga untuk Pasal 78. Sedangkan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta tidak diubah.
JAKARTA--Kabar menggembirakan bagi para tukang gigi datang dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (15/1), institusi pimpinan Mahfud MD itu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Target Shin Tae Yong Setelah Indonesia Gagal Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
-
Bermain Series Bidadari Bermata Bening, Ari Irham Belajar Mengaji
-
Damai Putra Group Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Hunian Masyarakat
-
Yuni Shara: Rutin Salat Malam | Sapa Ramadan
-
Beri Pesan untuk Pemain Timnas U-20, Wapres Ma'ruf: Ini Bukan Akhir
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Tunjuk Jenderal Polri Ini sebagai Deputi Penindakan Menggantikan Karyoto
Sabtu, 01 April 2023 – 10:12 WIB - Humaniora
Kepada Dosen dan Karyawan ATVI, Hery Winoto Berbagi Kiat Memenangkan Persaingan
Sabtu, 01 April 2023 – 09:14 WIB - Humaniora
Pembayaran Gaji ke-13 Mulai Juni, PPPK 2022 Masih Dapat kah? THR Lewat
Sabtu, 01 April 2023 – 08:10 WIB - Humaniora
Jusuf Kalla: Berbahagialah Umat Islam di Indonesia
Sabtu, 01 April 2023 – 08:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kapolri Sikat 2 Jenderal Jahat, Imparsial: Polri Makin Dipercaya Publik
Sabtu, 01 April 2023 – 04:50 WIB - Dahlan Iskan
Setengah Tiang
Sabtu, 01 April 2023 – 07:07 WIB - Humaniora
Pembayaran Gaji ke-13 Mulai Juni, PPPK 2022 Masih Dapat kah? THR Lewat
Sabtu, 01 April 2023 – 08:10 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini 1 April 2023
Sabtu, 01 April 2023 – 05:14 WIB - Humaniora
PPPK 2022 akan Dapat THR dan Gaji ke-13? Penjelasan Bu Sri Mulyani Bikin Keder
Sabtu, 01 April 2023 – 08:50 WIB