MK Nyatakan Tukang Gigi Legal
Rabu, 16 Januari 2013 – 06:55 WIB
JAKARTA--Kabar menggembirakan bagi para tukang gigi datang dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (15/1), institusi pimpinan Mahfud MD itu membatalkan Pasal 73 ayat 2 dan Pasal 78 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Intinya, praktik tukang gigi dianggap sah dan tidak bisa dihapuskan. Dalam putusannya, Mahfud mengatakan kalau pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, dia mengabulkan sepenuhnya permohonan Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi warga Jalan Kiruntag, Jakarta Barat. Tidak hanya itu, MK juga memerintahkan kepada pemerintah untuk membina dan memberikan ijin pada tukang gigi.
"Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah" ujar Mahfud.
Jadi, dalam Pasal 73 ayat 2 mendapat tambahan frasa: kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah. Penambahan frasa itu juga untuk Pasal 78. Sedangkan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta tidak diubah.
JAKARTA--Kabar menggembirakan bagi para tukang gigi datang dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (15/1), institusi pimpinan Mahfud MD itu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
Sabtu, 30 November 2024 – 11:59 WIB - Humaniora
Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
Sabtu, 30 November 2024 – 11:55 WIB - Humaniora
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
Sabtu, 30 November 2024 – 10:35 WIB - Humaniora
ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
Sabtu, 30 November 2024 – 10:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
Sabtu, 30 November 2024 – 09:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 30 November 2024 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 November 2024 – 09:15 WIB - Pilkada
Pilgub Jakarta: RIDO Minta Pemilihan Ulang di Pinang Ranti
Sabtu, 30 November 2024 – 10:18 WIB - Jogja Terkini
Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 30 November 2024
Sabtu, 30 November 2024 – 08:12 WIB - Gosip
Jawaban Sarwendah Setelah Dijodoh-jodohkan dengan Boy William
Sabtu, 30 November 2024 – 11:11 WIB