MK Nyatakan Tukang Gigi Legal
Rabu, 16 Januari 2013 – 06:55 WIB
"Profesi tukang gigi di Indonesia telah eksis dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah sesuai Peraturan Menteri 54 Kesehatan 339/MENKES/PER/1989," jelasnya. Menurutnya, penghapusan pekerjaan tukang gigi dengan alasan pekerjaan tersebut berisiko dan hanya boleh dilakukan tenaga yang berkompetan tidaklah tepat.
Selain keberadaan pekerjaan tukang gigi telah lebih dahulu ada sebelum adanya kedokteran gigi di Indonesia, tukang gigi bisa menjadi alternatif untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau. Selama pemerintah belum bisa menyediakan pelayanan gigi yang terjangkau, pelanggaran oleh tukang dapat diselesaikan melalui pembinaan, perizinan, dan pengawasan.
MK juga tidak setuju adanya aturan yang mengekang pekerjaan tukang gigi. Apalagi, sampai mengancam jika tetap beroperasi bakal dipidanakan. Versi MK aturan itu sangat diskriminatif dan harus dicabut. "Perlindungan negara atas suatu pekerjaan tidak boleh dilakukan secara diskriminatif," tegasnya.