Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov Paksa Perusahaan Tambang Bangun Jalan Khusus

Minggu, 19 Februari 2017 – 14:43 WIB
Pemprov Paksa Perusahaan Tambang Bangun Jalan Khusus - JPNN.COM
Ilustrasi jalan rusak. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Penutupan jalan nasional yang menghubungkan Banjarmasin- Marabahan dinilai sebagai upaya pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan dan keselamatan warga setempat.

Hingga kini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan masih tetap melarang kendaraan besar pengangkut hasil tambang dan kelapa sawit melintasi jalan nasional tersebut.

"Sampai sekarang masih tetap ditutup hingga perusahaan-perusahaan tersebut mengikuti perda yang sudah ditetapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan H Rudiansyah, Minggu (19/02).

Berdasarkan Perda Gub 3/2012 tentang perubahan atas Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan, perusahaan tambang maupun perkebunan tersebut harus membangun jalan khusus.

Salah satu solusinya adalah membangun jalan layang yang diperuntukkan bagi jalur khusus untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan kebun.

"Perusahaan harus menaati penutupan ini karena dalam perda jelas teratur bahwa kendaraan tambang harus melalui jalan khusus bukan jalan umum," kata Rudiansyah.

Selama ini, jalan umum banyak dilewati oleh kendaraan tambang dan perkebunaan. Akibatnya, jalan tersebut banyak yang rusak.

"Jalan umum yang rusak ini, nantinya akan kami aspal. Jalan umum diprioritaskan untuk masyarakat, bukan untuk kendaraan tambang dan perkebunan. Jadi sangat keliru kalau penutupan jalan ini merugikan masyarakat. Justru penutupan ini demi keselamatan dan kebaikan bagi para pengguna jalan di sana," lanjutnya.

Penutupan jalan nasional yang menghubungkan Banjarmasin- Marabahan dinilai sebagai upaya pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan dan keselamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close