Pemprov Paksa Perusahaan Tambang Bangun Jalan Khusus
Rudiansyah juga melihat sekarang ini sudah mulai tampak iktikad dari perusahaan tambang dan batu bara untuk mengikuti aturan yang sudah diberlakukan.
Namun, pihaknya juga akan tetap menagih janji perusahaan untuk membangun jalan khusus atau jalan layang yang diperuntukkan bagi kendaraan tambang yang melintas.
"Untuk sementara, jalan nasional Banjarmasin-Marabahan ditutup. Sampai kapan? Ya sampai perusahaan mempunyai motivasi untuk membangun jalan layang tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Dishub Kalsel Agus mengatakan pihaknya masih menunggu iktikad baik dari sejumlah perusahaan untuk membangun jalan khusus.
"Sebenarnya ini sudah lama rencananya, sejak 2009. Mereka pun tahu, namun demikian kami menyesalkan belum ada rencana untuk membangun jalan khusus," kata Agus.
Sejauh ini, ada 42 perusahaan tambang dan batu bara yang beroperasi di bagian utara Kalimantan Selatan.
Namun dari jumlah tersebut hanya tiga perusahaan tambang yang dinilai masih melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008.
Sementara itu, sebelum dilakukan penutupan, pihak Pemprov Kalsel telah melakukan sosialiasi perda sejak Oktober hingga Desember 2016.