Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Miliki Narkoba 5,5 Gram Joko Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 01 Juli 2015 – 01:15 WIB
Miliki Narkoba 5,5 Gram Joko Divonis 5 Tahun Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Joko, 27, terdakwa kasus narkoba divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/6).

"Terdakwa terbukti secara sah memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman. menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar 1 miliar subsider 1 bulan kurungan," ujar Hakim Dame saat membacakan putusan.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis Hakim yang dipimpin Dame Pandiangan juga membacakan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

"Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," kata Dame.

Terkait vonis yang dijatuhi majelis hakim, terdakwa menerima dan tidak akan melakukan upaya banding. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi menerima putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya terungkap terdakwa yang merupakan warga Jalan Gudang Minyak KM 2 kota Tanjungpinang itu merupakan pengedar Sabu yang berhasil di bekuk oleh pihak Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada 16 Februari lalu. 

Dari kediamannya setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 5,5 gram dibungkus dalam dua plastik bening siap edar, yang terselip di atas kusen pintu rumahnya. 

Selain BB tersebut, polisi juga mendapatkan satu unit jenis timbangan digital dan beberapa lembar plastik bening yang diduga akan digunakan terdakwa untuk membagi dan mengedarkan barang haram tersebut kepada peminatnya.

TANJUNGPINANG - Joko, 27, terdakwa kasus narkoba divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close