Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara Minta Gubernur Sumut Jangan Ditahan

Senin, 03 Agustus 2015 – 01:38 WIB
Pengacara Minta Gubernur Sumut Jangan Ditahan - JPNN.COM
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini (3/8), Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Kuasa hukum keduanya, Razman Arif Nasution, memastikan kedua kliennya itu akan hadir memenuhi panggilan KPK, sebagai bentuk sikap kooperatif.

Razman mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi pemeriksaan kliennya hari ini. Dia hanya berharap penyidik KPK menjalankan tugasnya sesuai prosedur pasal 51 KUHAP dan tidak melanggar Standard Operating Procedures (SOP) pemeriksaan yang berlaku di KPK.

"Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan harus dengan bahasa yang mudah dimengerti," ujar Razman kepada JPNN kemarin (2/8).

Diketahui, bunyi pasal 51 KUHAP adalah tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.

Apakah sudah mengantisipasi kemungkinan Gatot dan Evy ditahan usai pemeriksaan hari ini? Mantan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan itu tidak langsung menjawab. Dia hanya menyampaikan harapannya agar penyidik KPK tidak melakukan penahanan kepada keduanya.

Dia mengakui, penyidik berhak menggunakan pertimbangan subyektif untuk menentukan ditahan atau tidak seorang tersangka. Namun, Razman berharap, penyidik jangan terlalu menonjolkan pertimbangan subyektif, melainkan mengedepankan pertimbangan obyektif.

Menurutnya, Gatot dan juga Evy tidak akan melarikan diri, tidak akan menyembunyikan alat bukti, dan juga tidak akan mengulangi perbuatanya. "Karena sudah dicegah (bepergian ke luar negeri), juga sudah digeledah dan ada penyitaan (alat bukti, red). Kita kooperatif dan itu sudah menjadi komitmen kami," ujar Razman.

Menurut Razman, saat ini ada kondisi obyektif yang mesti dipertimbangkan penyidik KPK, sehingga tidak perlu menahan Gatot. Yakni, posisi Gatot sebagai gubernur yang harus tetap menjaga kelancaran roda pemerintahan, tidak hanya di Pemprov Sumut, tapi juga di seluruh kabupaten/kota di wilayah Sumut.

JAKARTA - Hari ini (3/8), Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close