Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aktivis: Rapat Panja Rancangan KUHP Harus Begini

Rabu, 04 November 2015 – 05:45 WIB
Aktivis: Rapat Panja Rancangan KUHP Harus Begini - JPNN.COM
Anggota ANR-KUHP yang juga Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting. FOTO: Padang Ekspress/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Komisi III DPR, menyatakan seluruh rapat-rapat Panja terbuka untuk publik. Langkah ini dinilai penting, karena masyarakat perlu mengetahui sejauh mana proses dan hal-hal apa saja yang nantinya dibahas dalam panja. Apalagi hasil dari proses tersebut, berkaitan langsung dengan masyarakat.

“Pelibatan publik secara luas dalam pembahasan merupakan suatu keharusan. Paling tidak dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Pelibatan juga tidak terbatas kepada informasi agenda, namun juga rapat yang terbuka,” ujar salah seorang anggota ANR-KUHP yang juga Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting, Selasa (3/11).

Menurut Miko, pelibatan masyarakat juga sangat penting. Paling tidak untuk melihat apakah kualitas dan legitimasi KUHP yang akan dihasilkan oleh pemerintah dan DPR sudah cukup baik. 

“Karena itu Panja RKUHP harus secara konsisten menginformasikan secara terbuka dan tepat waktu hasil rapat-rapat Panja RKUHP. Termasuk secara cepat dan akurat menginformasikan hasil-hasil kesepakatan rapat Panja RKUHP dan pemerintah,” ujarnya. 

Untuk mengindari hal-hal tak diinginkan, Miko menyarankan Panja RKUHP sebaiknya menghindari Pasal 248 Peraturan DPR tentang Tata Tertib DPR. Di mana disebutkan, rapat tertutup dapat dinyatakan bersifat rahasia. Pembicaraan dan keputusan dalam rapat tertutup yang bersifat rahasia dilarang diumumkan/disampaikan kepada pihak lain atau publik.

Dalam pasal tersebut juga menyebutkan, sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan dalam rapat tertutup tersebut. Karena sifatnya dan/atau karena hal tertentu, baik atas usul ketua rapat atau Anggota maupun atas usul salah satu Fraksi dan/atau Pemerintah yang menghadiri rapat tersebut, rapat dapat memutuskan untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam rapat tertutup itu. 

“ANR KUHP menolak pembahasan 'agar cepat selesai' yang terburu-buru dan mengabaikan partispasi publik. Dengan memertimbangkan bobot dan materi muatan perubahan KUHP tersebut, aliansi mendorong pembahasan RKUHP yang berkualitas dengan waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan yang efektif dan partisipatif,” ujar Miko.(gir/jpnn)

JAKARTA - Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Komisi III DPR, menyatakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close