Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Digarap KPK, Taufik Buka-bukaan Soal Manuver Pemprov

Kamis, 28 April 2016 – 21:15 WIB
Usai Digarap KPK, Taufik Buka-bukaan Soal Manuver Pemprov - JPNN.COM
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA --  Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengungkapkan bahwa pihak pemerintah provinsi menginginkan pasal izin pelaksanaan reklamasi ke dalam rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Upaya itu lah yang ditolak dewan dalam pembahasan Raperda Tata Ruang.

"Jadi soal perizinan. Karena perda ini perda tata ruang, sementara eksekutif mau masukan pasal izin pelaksanaan reklamasi. Dan itu yang kami tolak," kata Taufik usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28/4). 

Apalagi, lanjut dia, sebelum ada raperda gubernur DKI Jakarta sudah lebih dulu mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi. "Kan izinnya sudah keluar. Kalau masukan lagi izinnya, bagaimana dong?" kata ketua badan legislasi daerah DPRD DKI Jakarta, itu. 

Lebih lanjut Taufik juga meluruskan bahwa pembahasan raperda yang tak pernah memenuhi kuorum ialah tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta. Jadi, tegas dia, bukan raperda tata ruang yang tak pernah memenuhi kuorum. "Itu (raperda) zonasi yang tidak kuorum," katanya. 

Taufik diperiksa kurang lebih sejak pukul 9.30 dan baru selesai pukul 19.00. Taufik diperiksa terkait dugaan suap raperda yang telah menjerat adiknya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. 

Seperti diketahui, pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mengeluarkan izin reklamasi pada tujuh perusahaan. Yakni PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisewa Samudra, PT Taman Harapan Indah, PT Jaladri Kartika Ekapaksi, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Pelindo II.

Selain itu, ada empat pergub yang menunjuk empat pengembang melakukan reklamasi pantai utara Jakarta. Yakni, Keputusan Gubernur nomor 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Keputusan Gubernur nomor 2269 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci. 

Kemudian, Keputusan Gubernur nomor 2268 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo. Serta Keputusan Gubernur nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. (boy/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close