Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Djan Faridz: Menkum HAM Telah Memperuncing Konflik PPP

Selasa, 03 Mei 2016 – 04:16 WIB
Kubu Djan Faridz: Menkum HAM Telah Memperuncing Konflik PPP - JPNN.COM
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamamar Pondok Gede dengan M Rohamurmuziy sebagai ketua umum. Keputusan yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ini terang membuat kubu Djan Faridz gusar.

Wakil Ketua Umum DPP PPP kubu Djan Faridz, Habil Marati tegaskan bahwa Kemenkum HAM jelas mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan kepengurusan versi Munas Jakarta. "DPP PPP menolak dan mengecam dengan keras sikap Menkumham yang terang-terang melawan keputusan MA," kata Habil di kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (2/5).

Menurut dia, DPP PPP merasa kecewa dengan Menkumham Yasonna yang ikut campur dalam konflik internal PPP. Padahal Menkumham, kata dia, seharusnya hanya sebagai pihak yang mencatat kepengurusan Parpol yang disahkan oleh UU.

"Hari ini kami merasa kecewa dengan keluarnya SK Muktamar Pondok Gede yang merupakan Muktamar abal-abal," ujar dia menegaskan.

Dia menyebut, dengan dikeluarkannya SK tersebut, Menkumham telah memperuncing konflik di internal PPP. Padalah, kata dia, konflik di internal partainya sudah selesai. Yakni dengan keluarnya putusan MA.

Habil menyebut, Mukernas yang memenangkan Romi bukan agenda DPP PPP yang sah. "Kami tahu bahwa kegiatan yang dilakukan teman-teman (Romi) yang menamakan dirinya PPP adalah kegiatan di luar agenda DPP, tanpa sepengetahuan DPP PPP, tanpa melalui musyawarah," papar dia.

Dia pun tak perduli agenda tersebut dihadir oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, kedatangan Jokowi tak berarti apa-apa terhadap legalitas Muktamar Pondok Gede.

Habil malah menganggap kehadiran Jokowi semata-mata untuk menghargai warga negara yang berkumpul melaksanakan kegiatan organisasi yang dijamin UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close