JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU di daerah untuk memasang Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil koreksi di kantor kelurahan/ kepala desa mulai 1 April nantiHal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU terbaru nomor 164/Kpts/KPU/2009.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Sabtu (28/3) menjelaskan, melalui SK terbaru itu KPU memerintahkan tiga hal kepada KPU provinsi dan Kabupaten kota
BACA JUGA: KPU Gelar Indomorvosa
Hafiz menyebutkan, point pertama KPU memerintahkan KPU daerah agar menyerahkan soft copy DPT hasil koreksi ke parpol sesuai tingkatannyaPoint kedua, KPU daerah harus mengumumkan DPT perbaikan dengan menempelkannya di kantor kelurahan atau desa
BACA JUGA: KPU Daerah Diijinkan Perbaiki DPT Hingga H-1
Point ketiga, DPT harus diserahkan kepada para saksi saat pemungutan suaraMenurut Hafiz, penyisiran bahkan dapat dilakukan sampai hari pemungutan suara
BACA JUGA: KPU: Kekurangan Surat Suara Hanya 5,7 juta Lembar
Petugas PPS, imbuhnya, diminta mencegah seseorang yang akan memilih lebih dari satu kali“Sekaligus mencegah pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk ikut memberikan pilihan,” tandasnya.Hafiz menambahkan, untuk mekanisme penyisiran nama-nama dalam DPT itu parpol yang mendapat informasi tentang pemilih ganda atau yang sudah meninggal dapat memberitahukannya ke petugas KPUSelanjutnya, KPU akan mencoret nama yang dmaksud dari DPT “Jadi begitu ditemukan data itu, KPU-nya yang mencoretnya, jangan parpol yang mencoret," tandasnya
Hafiz dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa sekalipun DPT dikoreksi namun KPU tidak akan mengumumkan DPT baruAlasannya, sudah tidak ada perubahan untuk DPT“Kita hanya minta penelitian ulang, kalau ada yang tidak beres segera dicoret,” ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Rilis Data Pelanggar Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi