JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kewenangan kepada KPU kabupaten/kota untuk mencoret data pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)KPU bahkan memberikan kesempatan kepada KPU kabupaten/kota untuk mencoret nama pemiih ganda dalam DPT hingga sehari sebelum Pemilu legislatif 9 April.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, KPU kabupaten/kota hanya berwenang mencoret data pemilih yang ganda
BACA JUGA: KPU: Kekurangan Surat Suara Hanya 5,7 juta Lembar
“Target kepada KPU kabupaten/kota melakukan perbaikan (DPT) sampai tanggal 30 Maret, kalau memang ada yang perlu diperbaikiBACA JUGA: Bawaslu Rilis Data Pelanggar Kampanye
Itu sebentar saja kalau pakai sistem,” ujar Hafiz di Jakarta, Jumat (27/3).Hanya saja Hafiz mengakui, memperbaiki DPT memang bukan persaoalan gampang
BACA JUGA: KPU Bolehkan Bilik Suara Berbahan Kardus
“Tetapi harus betul-betul dicek apakah orangnya tidak ada atau beberapa nama tapi hanya satu orangKPU kabupaten/kota harus mengeceknya hingga tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara),” katanyaSelain itu, imbuhnya, KPU kabupaten/kota tetap harus mengecek jika ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda“Kalau ada 100 nama pemilih NIK sama, harus dicek, kalau orangnya semuanya ada, maka hanya satu NIK yang dipakai dan 99 orang lagi tanpa NIK,” imbuh Hafiz.
Menurut Hafiz, meski perbaikan DPT itu terus dilakukan namun KPU tidak akan mengumumkan DPT baruAlasannya, DPT sudah ditetapkan dalam SK KPU“Tidak mungkin diumumkan lagi, kan tidak berubahDPT tetap, cuma ada koreksi di dalamnya karena perbaikan DPT ini untuk mengurangi manipulasi,” kata Hafiz
Ditambahkannya, KPU telah menginstruksikan KPU di daerah untuk menyerahkan DPT dalam bentuk softcopy DPT kepada seluruh parpol di masing-masing wilayahTujuannya, agar parpol bersama KPU daerah bisa menyisir pemilih ganda“Kalau ditemukan ganda, nanti akan dicoretKPU kabupaten/kota sudah berani mencoretnya karena kami telah kirimkan surat (perintah) kepada mereka,” katanya(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Diduga Gunakan Mobil Negara
Redaktur : Tim Redaksi