jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Jatim menggelar rakor (rapat koordinasi) dengan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DPD Jawa Timur, HB Musthofa dan John Colombo, Head of Public Policy and Government Affairs For Indonesia yang diikuti Kepala Dishub Kabupaten/Kota di Jatim.
Wahid Wahyudi, Kepala Dishub Jatim, menyampaikan, sudah ada kesepahaman antara angkutan online dan angkutan konvensional.
Beberapa poin kesepakatan itu akan dimasukkan dalam draft peraturan gubernur (pergub) yang akan disahkan pada 1 April 2017.
BACA JUGA: Transportasi Online dan Konvensional Bakal Dipertemukan
Pastinya, pergub itu disahkan setelah pengesahan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomer 32 tahun 2016 tentang angkutan penumpang menggunakan kendaraan umum tidak dalam trayek, yang akan disahkan pada 1 April nanti.
Wahid menjabarkan, terdapat beberapa poin penekanan yang akan diatur dalam Pergub.
BACA JUGA: Pelaku Transportasi Harus Menahan Diri
Yakni tarif batas bawah per kilometer Rp 3.450, sedangkan batas atas diserahkan pasar, karena angkutan online itu tarifnya fluktuatif dan pengaturan batas bawah, agar bisnis angkutan online berjalan sehat.
"Pemasangan stiker pada kaca depan dan belakang angkutan online, tidak boleh mengangkut penumpang di jalan harus lewat aplikasi dan tidak boleh mengambil penumpang di fasilitas umum, seperti terminal, bandara, stasiun, dan rumah sakit, kecuali menurunkan penumpang, dan penentuan kuota angkutan online di setiap kabupaten/kota," papar Wahid.
BACA JUGA: Hentikan Gesekan Transportasi Online dan Konvensional!
Selain akan ditetapkan Pergub, Gubernur Jatim juga akan menyiapkan bantuan untuk angkutan konvensional yang tidak layak per unit Rp 5 juta.
Sementara itu, John Colombo, Head of Public Policy and Government Affairs for Indonesia, menyampaikan, pihaknya akan menunggu pengesahan aturan tersebut.
John pastikan pihaknya akan mengikuti aturan yang ada.
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DPD Jawa Timur, HB Musthofa menyebutkan, 4500 unit taksi yang ada di Jawa Timur berhenti beroperasi karena kalah bersaing dengan angkutan online.
Dari enam ribu unit yang terdaftar di Jatim, hanya 1500 unit saja yang masih aktif, sedangkan angkutan online yang beroperasi di Jatim hampir tujuh ribu.
"Kami berharap pemerintah memperhatikan keadilan dalam mengawasi bisnis transportasi yang ada di Jatim," ujar Musthofa.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub : Aturan Soal Taksi Online Berlaku 1 April 2017
Redaktur & Reporter : Natalia