jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asosiasi Driver Online (ADO), Rabu (29/3).
RDP ini digelar menyusul kisruh antara pelaku transportasi online dan konvensional di sejumlah daerah beberapa waktu belakangan.
BACA JUGA: Pelaku Transportasi Harus Menahan Diri
Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan, pihaknya sudah mendengar masukan dari ADO.
Dia mengatakan, ada sejumlah catatan penting dari rapat yang nantinya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat rapat kerja dengan Komisi V DPR.
BACA JUGA: Hentikan Gesekan Transportasi Online dan Konvensional!
Dia menjelaskan, secara prinsip driver online menyatakan agar Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 segera diterapkan.
Kemudian, supaya pemerintah memberikan aturan khususnya yang belum diatur dalam Permenhub itu.
BACA JUGA: Menhub : Aturan Soal Taksi Online Berlaku 1 April 2017
"Khususnya terkait transportasi rumah dua," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3) usai rapat.
Menurut Fary, Komisi V DPR sudah menjelaskan kepada ADO bahwa khusus transportasi roda dua tidak diatur dalam Undang-undang Lalulintas.
"Makanya nanti kita lihat apa yang akan jadi terobosan atau yang bisa pemerintah lakukan dalam rangka untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan yang diatur UU," katanya.
Dia mengatakan, Komisi V DPR nantinya akan mengundang secara khusus pengelola transportasi online dan konvensional untuk duduk bersama memecahkan persoalan.
"Agar terjadi win-win solution," tegasnya.
Ketua Umum ADO Christiansen Ferry Wilmar berharap apa yang diaspirasikan bisa diakomodir komisi yang membidangi perhubungan itu.
Sebab, ini sudah menjadi permasalahan nasional yang harus segera dituntaskan.
"Yang kami suarakan ini bukan hanya di Jabodetabek, tapi suara kami juga di Jawa Timur, Sulawesi Selatan bahkan di beberapa jaringan kerja ADO yang lain. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Sopir Angkot dan Ojek Online Bogor Berdamai
Redaktur & Reporter : Boy