jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan semua pihak terkait telah menyetujui revisi PM 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada 1 April 2017.
Hal tersebut disampaikan Budi usai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3).
BACA JUGA: Hamdalah, Sopir Angkot dan Ojek Online Bogor Berdamai
Rakor tersebut dihadiri tiga Menteri yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi.
Selain itu juga dihadiri beberapa perwakilan, di antaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu : PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.
BACA JUGA: Pendapatan Pengemudi Taksi Online Kemungkinan Turun
"Tadi semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat," jelas Budi usai rakor.
Budi menjelaskan, dari aturan tersebut, masih ada beberapa poin yang ditunda penerapannya.
BACA JUGA: Angkutan Online Belum Menjamin Keselamatan Konsumen
Yaitu terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas, serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.
Menhub mengatakan, akan memberikan waktu hingga tiga bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait.
"Kami harapkan nanti aturan itu bisa dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak," tegasnya.
Budi menambahkan, menjelang diberlakukannya revisi PM 32 tahun 2016 pada 1 April 2017, Kemenhub akan melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan aturan tersebut ke berbagai daerah.
Dengan harapan, pada saat berlakunya peraturan tersebut, semua pihak bisa menjalankan aturan tersebut dengan baik tanpa menimbulkan konflik horizontal yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Besok, Sabtu dan Minggu kami akan lakukan sosialisasi, di Tangerang dan Jakarta. Lalu dilanjutkan ke Depok, Bekasi, Bandung, dan daerah lainnya. Dalam sosialiasi tersebut, semua stakeholder termasuk penyedia aplikasi dan pengemudi diundang" pungkas Budi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan Tarif Taksi Online Harus Dikaji Ulang
Redaktur & Reporter : Natalia