jpnn.com, JAKARTA - Kasus investasi bodong dengan iming-iming profit besar belakangan marak terjadi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan, investasi bodong sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.
BACA JUGA: Rugi Rp 30 Miliar, Ratusan Korban Laporkan Robot Trading Millionaire Prime
Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir (2011-2021), kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 117 triliun.
Maraknya kasus investasi bodong membuat para investor merasa khawatir.
BACA JUGA: Pak Jokowi Lagi Senang, Misinya Mulai Terwujud, Ada Luhut juga
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, hingga akhir kuartal I 2022, jumlah investor yang didominasi gen Z dan milenial meningkat hingga menembus 8,3 juta.
Angka itu meningkat 12,13 persen dari posisi akhir tahun 2021.
BACA JUGA: Hati-Hati Investasi Bodong, Menabung dan Berinvestasi di Bibit Lebih Aman
Ekonom dari Universitas Pertamina Achmad Kautsar M.Si., membagikan tips dan trik terhindar dari investasi bodong bagi para investor pemula.
“Pertama dan yang paling utama, pastikan lembaga atau perusahaan investasi terdaftar di OJK," kata Achmad Kautsar, Jumat (15/4).
Kemudian, cek dokumen perizinannya, pelajari laporan keuangan, dan ketahui bagaimana ia memasarkan produk investasi.
Dosen Program Studi Ekonomi Universitas Pertamina tersebut juga mengimbau para pelaku investasi agar mewaspadai iming-iming keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
Selain itu, waspadai lembaga atau perusahaan investasi yang selalu menjanjikan keuntungan tanpa melihat risiko.
Sebab, setiap investasi pasti berisiko rugi.
Dalam konferensi internasional besutan Universitas Pertamina (Uper) bertajuk International Conference On Contemporary Risk Studies (Iconics-RS), Director of Research Group, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Herman Saheruddin, Ph.D., mengatakan, investasi akan aman selama nasabah melindungi investasinya.
Terlebih, tren penyimpanan dana di bank untuk tabungan dan investasi meningkat selama beberapa tahun terakhir.
Di LPS misalnya, simpanan nasabah dalam bentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu akan dilindungi sampai total Rp 2 miliar selama memenuhi syarat dan ketentuan.
Herman juga mengatakan, ekonomi Indonesia yang tumbuh 3,69 persen pada 2021 membawa angin segar bagi para investor.
“Capaian ini lebih tinggi dibanding tahun lalu yang mengalami kontraksi pertumbuhan 2,07 persen," ucapnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Minta Polisi Tinjau Kembali Status 2 Tersangka Kasus Fahrenheit
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesyia Muhammad, Tarmizi Hamdi