BACA JUGA: BUMN Kejar Laba Rp 81 Triliun
Tiga lembaga yang mewakili pemerintah, pengusaha, dan konsumen itu membahas penurunan tarif angkutan umum terkait turunnya harga BBM
”Kesepakatan hari ini dengan DPP Organda bahwa akibat penurunan harga BBM jenis solar, tarif angkot hanya turun 3–6 persen,” ujar Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Departemen Perhubungan Sudirman Lambali setelah pertemuan
BACA JUGA: Pertamina Pilih Petredec
Menurut dia, penurunan harga solar Rp 700 dari Rp 5.500 menjadi Rp 4.800 per liter dan premium dari Rp 5.500 menjadi Rp 5.000 per liter hanya berdampak 3-6 persen pada komponen tarif.Sudirman menjelaskan, BBM hanya salah satu dari 12 komponen tarif yang formulanya diatur dalam KM 89/1982 tentang Formula Penghitungan Tarif AKAP
BACA JUGA: Pemerintah Revisi Target Growth Industri
Dia memberikan contoh, jika tarif angkutan Rp 3.000, penurunannya hanya Rp 180-200”Kebijakan ini efektif berlaku secepatnyaKita berharap mulai 1 Januari 2009,” ujarnya.Selama ini, menurut Sudirman, tarif antar kota dalam provinsi (AKDP) merupakan tanggung jawab gubernur, sementara tarif angkutan perkotaan merupakan tanggung jawab bupati atau wali kotaMengenai penetapan penurunan tarif AKAP, terutama kelas ekonomi, pihaknya mengaku baru membahasnya”Kebijakan ini sesuai regulasi pemerintah dan akan ditinjau ulang dalam enam bulan ke depan,” tuturnya.
Menanggapi penurunan tarif tersebut, Ketua Departemen Angkutan dan Prasarana DPP Organda Rudy Thehamihardja mengakui menerima keputusan itu meski sulit mengaplikasikan di lapanganDia menggambarkan, jika tarif semula Rp 3.000, kemudian turun jadi Rp 2.800, uang kembalian akan sulit dilakukan”Kembalian ditukar dengan permen sajaKami harapkan penumpang tak keberatanKarena uang pecahan Rp 200 saat ini sudah jarang ditemui atau dianggap tak bernilai,” jelasnya
Pada bagian lain, pemerintah menegaskan tidak mencari keuntungan atas kebijakan harga BBMJika harga yang ditetapkan masih lebih tinggi daripada harga pasar, itu dilakukan dengan memperhatikan risiko nilai tukar dan kenaikan harga minyak mentah di kemudian hari”Pemerintah tidak mencari untungDalam hal ini pemerintah menjalankan perintah undang-undangHarga BBM akan ditetapkan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan pada 14 Desember laluHarga premium dan nilai tukar serta faktor lain menjadi bahan atau aspek yang memengaruhi harga BBM,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/12).
Pernyataan Menkeu itu menanggapi Tjatur Sapto Edy, anggota Komisi VII DPR yang memprediksi pemerintah meraih untung sekitar Rp 1,94 triliun untuk dua kali penurunan harga jual BBM yang ditetapkan untuk periode Desember 2008-Januari 2009Sebelumnya, pemerintah pada November juga mengantongi keuntungan Rp 850-950 miliar dari ketetapan harga yang diberlakukan.
Keuntungan itu, jelas Tjatur, diperoleh berdasarkan hitungan dari harga rata-rata Mean of Platts Singapore (MOPS) PremiumSeharusnya, dengan acuan USD 91,87 per galon, harga keekonomian bensin yang dijual Rp 5.000 per liter bisa dijual Rp 4.250 per literDengan perhitungan tersebut, selisih harga bisa jadi potensi keuntungan, karena konsumsi setiap bulan untuk penggunaan BBM mencapai 1,62 juta kiloliter.
Menkeu mengatakan, Departemen ESDM akan mereview harga BBM setiap bulanPatokannya adalah harga sekarangJika nilai tukar stabil, dimungkinkan harga bergerak sesuai pasar internasionalKemudian harga tersebut dikonversi dengan harga dalam negeri”Kalau ada perbedaan harga yang berlaku dengan yang terjadi di pasar, kalau itu positif, akan menjadi masukan bagi pemerintah, dan itu akan dilaporkan dan diaudit BPK, disampaikan ke masyarakat, dan dilihat oleh DPR,” kata Menkeu
Di sisi APBN, pemerintah akan menjaga sisi kepercayaan agar tetap terjagaKebijakan harga akan dibuat hati-hati sehingga memberikan keuntungan maksimal bagi masyarakat”Namun, tetap dijaga konsistensi stabilitasnya sepanjang tahun dengan tidak menutup kemungkinan adanya penurunan terhadap harga premiumKalau perubahan dari sisi penghitungan ICP, nilai tukar, bisa dipertahankan dalam satu tahun, APBN bisa aman,” katanya.
Sementara itu, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengaku terus mencermati situasi pasar minyak global’’Harga minyak mulai naik tipis lhoHati-hati,’’ ujarnya sebelum rapat paripurna pengesahan RUU Minerba di gedung MPR/DPR, Selasa (16/12).
Hari ini organisasi negara-negara eksporter minyak (OPEC) memang akan melakukan sidang ke-151 di AljazairBeredar kabar bahwa kartel minyak tersebut akan memangkas produksi minyaknya antara 1,5 – 3 juta barel per hariJika hal itu terjadi, harga minyak berpotensi kembali naik Bahkan, Purnomo sempat menyebut Raja Fahd dari Arab Saudi sudah menyatakan keinginannya kembali mengangkat harga minyak di kisaran USD 70 per barel’’Jadi, kita memang harus mempertimbangkan faktor pasar minyak global ini,’’ katanya.
Sebelumnya, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita HLegowo mengatakan, apa yang terjadi di sidang OPEC bakal menjadi faktor signifikan dalam menggerakkan harga minyakApalagi, jika pemangkasan produksi mencapai 5 juta barel per hari’’Kami agak deg-degan juga dengan hasil OPEC nanti,’’ ujarnya. (sof/owi/wir/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapepam Perlu Benahi Regulasi Investasi Finansial
Redaktur : Tim Redaksi