Bapepam Perlu Benahi Regulasi Investasi Finansial

Untuk Hindari Kasus Kejahatan Pasar Modal

Selasa, 16 Desember 2008 – 08:45 WIB
JAKARTA - Banyaknya kasus investasi finansial yang bermasalah mestinya menjadi momentum untuk membenahi regulasi di sektor tersebutSaat ini, kasus yang sedang mencuat adalah produk investasi yang melibatkan dua perusahaan sekuritas, PT Antaboga Delta Sekuritas dan PT Signature Capital, serta PT Bank Century Tbk

BACA JUGA: Harga Bensin Masih Bisa Turun Lagi



Pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengatakan, kasus tersebut tidak hanya membuat buruk kinerja otoritas, tapi juga membuat sektor finansial bisa terpuruk


"Masyarakat semakin takut untuk menanam portofolionya di industri jasa keuangan

BACA JUGA: Bank Harus Berhati-hati Jalankan Bisnisnya

Kasus ini bukan yang pertama kali, kinerja otoritas harus diperbaiki," ujarnya Senin  (15/12)


Dulu, kata dia, sudah ada kasus deposito bermasalah di Bank Global pada 2004 dan 2005

BACA JUGA: Bank Ekspor Indonesia Jadi LPEI

"Apa yang terjadi di Global mirip dengan CenturyKenapa itu nggak dijadikan pelajaran?" tanyanya

Dia mempertanyakan mengapa sebuah produk investasi yang tanpa izin bisa leluasa beredar"Financial supermarket kita nggak beresSemestinya kan Bapepam tahu hal ini sejak dulu, ketika misalnya meneliti laporan-laporan perusahaan sekuritas," ujarnya"Perlindungan nasabah dan investor harus dijadikan prioritas utama," imbuhnya.

Indikasi bahwa sektor finansial di tanah air tidak sehat, kata dia, juga bisa dilihat dari booming harga saham tahun lalu di luar batas kewajaran"Bursa saham naik, itu ada peralihan uang dari perbankan ke pasar modalPadahal, bank itu nggak boleh mengoleksi saham secara langsung,' tuturnya

Dia menyebut kinerja perbankan sebagai hal yang semu"Kita lihat banyak bank labanya naik fantastis, tapi LDR-nya stagnanDalam tanda kutip ada pasar gelap di pasar finansial kita," ujarnya.

Terkait hal itu, otoritas berjanji akan mencermati pelaporan produk investasi secara lebih detil, terutama pada produk discreationary fund (kontrak pengelolaan dana/ KPD)Bapepam-LK melakukan hal itu untuk menjaga kepentingan investor

"Kami berkomitmen untuk menjaga kepentingan semuanyaManajer investasi kami minta memberikan laporan terkait kontrak pengelolaan dana," ujar Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto kemarin(eri/fan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahmi Idris Revisi Pertumbuhan Industri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler