1 Juli, Pemerintah Terapkan Bantuan Likuiditas Perumahan

Rabu, 05 Mei 2010 – 11:47 WIB
JAKARTA - Meski perubahan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 73 tahun 2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi KPR Sederhana Sehat belum turun, namun pemerintah merencanakan pemberian fasilitas likuiditas perumahan dilaksanakan pada 1 Juli mendatangDengan bantuan ini, debitur bisa mendapatkan suku bunga tetap, sehingga memudahkan untuk membayar cicilan.

"Permenkeu Nomor 73 menjadi patokan utama kami dalam melaksanakan program reformasi di bidang pembiayaan perumahan tersebut

BACA JUGA: Mundur Terhormat ala Sri Mulyani

Target kami, paling lambat 1 Juli 2010 sistem ini sudah diberlakukan," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, di Kantor Menpera, Rabu (5/5).

Ditambahkan Suharso, fasilitas likuiditas tersebut mendorong keterjangkauan masyarakat dalam membeli rumah
Sebab katanya, jangka waktu masyarakat dalam mencicil KPR akan menjadi lebih singkat, sekitar 7 hingga 10 tahun.

Terkait dengan masuknya bank-bank syariah dalam program pembiayaan perumahan, hal itu disambut baik oleh Menpera

BACA JUGA: Pemerintah Desak DPR Revisi UU Cuci Uang

Alasannya, dengan adanya bank syariah tersebut, berarti akan makin banyak yang bisa mendanai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah murah.

"Melalui bank syariah, masyarakat bisa mendapatkan KPR dalam waktu tertentu dan suku bunga tetap
Tidak seperti sekarang, bunganya berubah setiap saat," tandasnya

BACA JUGA: Draft Ekstradisi Buron Koruptor Disusun

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakgung Ragukan Kualifikasi Ahli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler