"Permenkeu Nomor 73 menjadi patokan utama kami dalam melaksanakan program reformasi di bidang pembiayaan perumahan tersebut
BACA JUGA: Mundur Terhormat ala Sri Mulyani
Target kami, paling lambat 1 Juli 2010 sistem ini sudah diberlakukan," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, di Kantor Menpera, Rabu (5/5).Ditambahkan Suharso, fasilitas likuiditas tersebut mendorong keterjangkauan masyarakat dalam membeli rumah
Terkait dengan masuknya bank-bank syariah dalam program pembiayaan perumahan, hal itu disambut baik oleh Menpera
BACA JUGA: Pemerintah Desak DPR Revisi UU Cuci Uang
Alasannya, dengan adanya bank syariah tersebut, berarti akan makin banyak yang bisa mendanai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah murah."Melalui bank syariah, masyarakat bisa mendapatkan KPR dalam waktu tertentu dan suku bunga tetap
BACA JUGA: Draft Ekstradisi Buron Koruptor Disusun
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakgung Ragukan Kualifikasi Ahli
Redaktur : Tim Redaksi