"Karena itu, revisi terhadap undang-undang dimaksud sangat diperlukan, agar bangsa dan negara ini efektif dan terbebas dari praktek pencucian uang yang akhir-akhir ini kian marak," kata Patrialis Akbar, sebelum dimulainya pembahasan draft RUU Pencegahan Cuci Uang dengan Pansus DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (5/5).
Selain sudah tak memadai lagi, menurut Patrialis, UU tentang Pencegahan Cuci Uang yang saat ini diberlakukan juga sudah tertinggal jauh dibanding dengan Konvensi PBB tentang pencegahan pencucian uang yang disepakati tahun 2003 lalu"Padahal Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut meratifikasi konvensi tersebut," tegasnya.
Lebih jauh, Patrialis pun mengungkapkan sejumlah kelemahan dari UU Pencegahan Praktek Pencucian Uang tersebut
BACA JUGA: Draft Ekstradisi Buron Koruptor Disusun
Antara lain yakni tidak tegasnya klasifikasi praktek pencucian uang, terbatasnya akses pelaporan masyarakat dan instrumen formal, serta belum tersedianya sumber daya manusia yang memadai."Kendala-kendala tersebut tidak akan bisa teratasi, jika payung hukumnya tidak direvisi secara menyeluruh dan komprehensif
Pembahasan revisi UU Pencegahan Praktek Pencucian uang hari ini sendiri, mestinya juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kejaksaan Agung, serta Kapolri
BACA JUGA: Jakgung Ragukan Kualifikasi Ahli
Namun dari pantauan JPNN, hingga pembahasan dimulai hanya Menkumham yang baru hadirBACA JUGA: PHS Bantah Terlibat Mafia Pajak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Diambang Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi