"Ada dua saksi ahli yang diajukan oleh pemohon yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai saksi ahli," kata Hendarman seusai pembukaan rapat koordinasi
penegakan hukum di Istana Negara, kemarin (4/5)
BACA JUGA: PHS Bantah Terlibat Mafia Pajak
Dua saksi itu adalah advokat senior OC Kaligis dan pakar hukum Chairul HudaBACA JUGA: Susno Diambang Tersangka
Menurutnya, saksi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan-lah yang mempunyai kualifikasi sebagai ahliOC Kaligis merupakan pengacara yang juga pernah mempersoalkan SKPP Bibit - Chandra
BACA JUGA: Periksa Sri Mulyani, KPK Dalami Pertemuan KSSK
Bersama sejumlah pengacara yang tergabung dalam komunitas advokat, pernah mengajukan gugatan serupa namun ditolak karena dianggap tidak memiliki legal standingSementara Chairul Huda merupakan ahli yang dihadirkan polisi saat Bibit dan Chandra dalam tahap penyidikanHakim PN Jaksel Nugroho Setiadji dalam putusannya mengutip pendapat yang disampaikan ahli dari pemohon itu.Hendarman optimis, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengabulkan banding yang diajukan jaksa"Kalau jaksa mengajukan banding, bahwa SKPP kuat, itu optimis kita," tegas mantan JAM Pidsus itu
Memori banding sudah diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui PN Jaksel pada 3 Mei laluJaksa kembali menegaskan Anggodo tidak memiliki hak gugat":Pemohon bukan saksi korban dan juga bukan pelapor," kata Kajari Jaksel Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya.Adik Anggoro Widjojo itu hanya sebagai tersangka dalam kasus percobaan suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"Sehingga tidak ada korelasinya dengan perkara," katanya(sof/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Langkat Tak Hanya Satu
Redaktur : Auri Jaya