Jakgung Ragukan Kualifikasi Ahli

Rabu, 05 Mei 2010 – 03:54 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan upaya banding yang dilakukan Kejaksaan dalam gugatan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta HamzahDia menyatakan, salah satu keberatannya adalah kualifikasi ahli yang dihadirkan pemohon praperadilan, Anggodo Widjojo.
   
"Ada dua saksi ahli yang diajukan oleh pemohon yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai saksi ahli," kata Hendarman seusai pembukaan rapat koordinasi
penegakan hukum di Istana Negara, kemarin (4/5)

BACA JUGA: PHS Bantah Terlibat Mafia Pajak

Dua saksi itu adalah advokat senior OC Kaligis dan pakar hukum Chairul Huda
(Saksi ahli) mempunyai kepentingan, conflict interest," kata Hendarman

BACA JUGA: Susno Diambang Tersangka

Menurutnya, saksi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan-lah yang mempunyai kualifikasi  sebagai ahli
Saat sidang, Kejaksaan mengajukan pakar hukum Rudi Satryo sebagai ahli.
   
OC Kaligis merupakan pengacara yang juga pernah mempersoalkan SKPP Bibit - Chandra

BACA JUGA: Periksa Sri Mulyani, KPK Dalami Pertemuan KSSK

Bersama sejumlah pengacara yang tergabung dalam komunitas advokat, pernah mengajukan gugatan serupa namun ditolak karena dianggap tidak memiliki legal standing
    
Sementara Chairul Huda merupakan ahli yang dihadirkan polisi saat Bibit dan Chandra dalam tahap penyidikanHakim PN Jaksel Nugroho Setiadji dalam putusannya  mengutip pendapat yang disampaikan ahli dari pemohon itu.Hendarman optimis, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengabulkan banding yang diajukan jaksa"Kalau jaksa mengajukan banding, bahwa SKPP kuat, itu optimis  kita," tegas mantan JAM Pidsus itu
    
Memori banding sudah diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui PN Jaksel pada 3 Mei laluJaksa kembali menegaskan Anggodo tidak memiliki hak gugat":Pemohon bukan saksi korban dan juga bukan pelapor," kata Kajari Jaksel Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya.Adik Anggoro Widjojo itu hanya sebagai tersangka dalam kasus percobaan suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"Sehingga tidak ada korelasinya dengan perkara," katanya(sof/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Langkat Tak Hanya Satu


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler