Mereka itu ialah Azwar Ches Putra, Suswono, Robert Yopie Kardinal, Sumiati, Imam Sjuja, Fachri Andi Leluasa, Mufid Abu Syairi, Indria Octavia Muiaja, Markum Singo Dimojo, dan Djoemat Cipta Wardojo.
Suswono, anggota Fraksi PKS mengatakan, fraksinya sudah menyerahkan uang senilai Rp300 juta berupa cek kepada KPK
BACA JUGA: Defisit Bisa Nol Persen
Uang itu diperoleh dari ketua komisi IV DPR Yusuf E Faishal, dan dari sekretariat komisi IV DPR-RIBACA JUGA: Eksekusi Amrozi dkk 24 Oktober
Itu setelah kami tahu bahwa uang tersebut ada kaitannya dengan gratifikasi Tanjung Api Api," ujar Suswono kepada wartawan usai diperiksa di KPK, Senin (13/10).Diceritakan Suswono, uang dalam bentuk cek itu diterimanya dalam dua tahap
BACA JUGA: RUU pornografi Abaikan Estetika-Etika
Tahap kedua, diterima dari ketua komisi IV Yusuf E Faishal pada Juli 2007"Khusus fraksi PKS kami telah sepakat untuk mengembalikan uang tersebutTapi apakah fraksi lain juga menerima, kami tidak tahuYang jelas akhir-akhir ini kami tahu uang itu terkait gratifikasi TAA," bebernya.Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penjadwalan 10 anggota Komisi IV DPR-RI untuk diperiksa lanjutan terkait dugaan suap tersebut untuk mengembangkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka TAA yang kini sudah mendekam di jeruji besiKetiga tersangka itu ialah, Yusuf E Faishal (FPKB), Sarjan Taher (FPD), dan Chandra Antonio Tan (CAT), calon investor TAA.
Chandra diduga sebagai pemberi uang senilai Rp5 miliar kepada Sarjan Taher dan Yusuf E FaishalLalu uang itu dibagi-bagikan kepada puluhan anggota Komisi IV KPK menduga fulus itu untuk melicinkan rekomendasi komisi IV DPR agar Menteri Kehutahan MS Kaban memberikan restu untuk alihfungsi hutan lindung menjadi areal pelabuhan internasional TAA.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Proaktif Seret Jaksa Nakal
Redaktur : Tim Redaksi