Lebih lanjut dikatakannya pengumuman eksekusi ini terkait untuk menepis anggapan bahwa Kejagung sengaja menunda-nunda eksekusi terhadap Amrozi cs
BACA JUGA: RUU pornografi Abaikan Estetika-Etika
Namun Jasman menolak menjawab ketika dicecar pertanyaan apakah pengumuman itu sudah final?Adapun soal akan adanya ancaman keamanan eksekusi, ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan polisi, “Soal keamanan merupakan kewenangan polisi yang memang sudah menjadi tugasnya jadi kami tidak perlu khawatir,”katanya.
Untuk diketahui Jaksa Agung, Hendarman Supandji, sempat menyatakan pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus Bom Bali I, tetap dilaksanakan pada 2008
BACA JUGA: KPK Didesak Proaktif Seret Jaksa Nakal
Ia juga menepis adanya anggapan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sengaja menunda-nunda pelaksanaan eksekusi mati ituBACA JUGA: DPR Kritisi Hutang Luar Negeri
(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PT Pekanbaru Jadi Calon Hakim Agung
Redaktur : Tim Redaksi