10 Anggota DPRD Muara Enim jadi Tersangka Suap di KPK, Uangnya Ternyata

Kamis, 30 September 2021 – 20:27 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim.

Sepuluh tersangka itu ialah Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR, KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada September 2021 dengan mengumumkan (penetapan) tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).

Pria yang akrab disapa Alex itu menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Elfin MZ Muhtar, serta swasta Robi Okta Fahlefi.

BACA JUGA: KPK Ungkap Suap Rp3 Miliar ke Ketua DPRD Muara Enim

Mereka telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

Selain itu, kasus ini juga telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah dalam kapasitasnya sebagai wakil bupati Muara Enim periode 2018-2020.

BACA JUGA: Usut Suap Bupati Ahmad Yani, 9 Eks Anggota DPRD Muara Enim Dipanggil KPK

Juarsah saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Alex mengatakan sepuluh anggota DPRD Muara Enim itu diduga menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi.

Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.

"Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," kata pria berlatar belakang hakim, itu.

Para tersangka dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.  (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler