10 Brimob Ditempatkan di Ruangan Khusus Selama 21 Hari

Senin, 08 Juli 2019 – 04:22 WIB
Dedi Prasetyo. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Investigasi yang dibentuk Polri telah membeber ciri-ciri pria yang diduga pelaku penembakan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Selain itu, tim investigas Polri juga menemukan fakta kekerasan yang dilakukan anggota Brimob. Sepuluh angota Brimob ditempatkan di ruangan khusus selama 21 hari akibat melakukan kekerasan setidaknya pada dua orang.

BACA JUGA: Misteri Pria Kidal Berambut Gondrong dalam Kerusuhan 22 Mei 2019

Korban kekerasan Brimob diduga merupakan pelempar panah berancun pada salah seorang komandannya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam investigasi itu ditemukan adanya sebuah kejadian di Kampung Bali. Kejadian tersebut merupakan pelemparan panah beracun kepada salah satu komandan Brimob yang bertugas. ”Karena lemparan itu, anggota Brimob mencari pelakunya,” paparnya.

BACA JUGA: Dua Ketua Ormas Islam Ditangkap, Diduga Terkait Kerusuhan 22 Mei

Panah berancun itu seandainya tidak mengenai body protector bisa berakibat buruk. Sepuluh anggota Brimob itu akhirnya menemukan dua orang pelaku yang diduga melempar panah berancun. Yakni, Andri Bibir dan Markus. ”Mereka salah satu pelaku pelemparan panah,” urainya.

BACA JUGA: Misteri Pria Kidal Berambut Gondrong dalam Kerusuhan 22 Mei 2019

BACA JUGA: Polri Targetkan Penyidikan Kasus Makar Rampung Bulan Ini

Soal Brimob dari Polda mana, Dedi mengaku tidak perlu disebutkan. Yang pasti, saat ini sepuluh anggota Brimob itu sedang menjalankan proses sidang disiplin. ”Hukumannya berupa 21 hari berada di ruangan khusus, hukumannya saat kembali di polda masing-masing,” tuturnya.

Menurutnya, tak hanya hukuman tersebut, namun juga ada hukuman administratif. Yang menghukum nanti kesatuannya. Artinya, dengan tindakan ini siapapun anggota yang melanggar disiplin akan ditindak tegas. ”Itu dulu,” jelasnya.

Dedi menuturkan, dalam kerusuhan 22 Mei itu juga disorot terkait banyaknya jumlah pelaku usia anak. Dari 447 tersangka, ternyata yang masih usia anak mencapai 74 orang. Untuk 39 anak kasusnya ditangani di Polda Metro Jaya dan 35 anak ditangani Polres Metro Jakarta Barat. ”Proses hukum akan dilakukan sesuai UU perlidungan anak. Berbeda prosesnya,” tuturnya.

Banyak dari tersangka usia anak itu kemudian mendapatkan penangguhan penahanan. Orangtua dari anak juga tentu perlu untuk mengetahui bagaimana prosesnya. ”Ya, ironis anak-anak kok bisa ikut kerusuhan semacam ini,” paparnya.

BACA JUGA: Bursa Calon Menteri: 3 Nama dari PSI, Ada juga Diaz Hendropriyono

Perlu diketahui, saat ini Polri telah menyelesaikan 82 berkas perkara terkait kasus kerusuhan 22 Mei. Dalam 22 berkas perkara itu terdapat 316 tersangka. Berkas perkara telah dikirim ke jaksa penuntut umum. (idr)

Duka Mendalam warga Indonesia:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Pastikan Telah Proses Hukum 35 Anak Tersangka Kerusuhan 22 Mei


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler