jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, sejumlah bakal calon kepala daerah telah mendaftar ke KPU, di daerah-daerah yang sebelumnya melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon pada pilkada, 1-3 Agustus.
Antara lain seperti di Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur, Sulawesi Utara. Menurut Hadar, di daerah ini setidaknya dua pasangan bakal calon telah mendaftar. Setelah sebelumnya tidak ada yang mendaftar pada masa pendaftaran 26-28 Juli lalu. Sehingga kemudian KPU memperpanjang masa pendaftaran di 13 daerah, termasuk Bolmong Timur.
BACA JUGA: Pilkada, Menteri Yuddy Minta Pimpinan Instansi Awasi Anak Buahnya
"Di kabupaten ini sudah diterima dua pasangan bakal calon. Tadi jam 9 pagi. Balonnya Sehan S Lanjar dan Rusdi Gumalangit. Parpol pendukung PAN, Gerindra, Demokrat dan PKB. Pasangan lain didukung Hanura dan PKS," ujar Hadar, Senin (3/8).
Selain itu, untuk Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kata Hadar, sampai saat ini masih terdapat satu bakal calon yang mendaftar. Hal tersebut terjadi karena meski ada pasangan balon lain yang mendaftar, terpaksa dibatalkan. Sebab dalam berkasnya terdapat parpol yang sebelumnya telah mengusung pasangan lain.
BACA JUGA: MenPAN Ingatkan PNS, Jangan Gunakan Aset Pemerintah di Kampanye Pilkada
"Menurut aturan KPU, parpol yang sudah mengajukan dan sudah diterima, enggak bisa dicabut dan mencalonkan untuk yang lain. Situasinya kurang nyaman, terjadi pemaksaan, sehingga diterima, tapi setelah dicek terjadi kesalahan prosedur, lalu dikeluarkan rekomendasi pendaftaran tersebut dibatalkan," ujar Hadar.
Atas situasi yang terjadi di Kota Mataram, kata Hadar, KPU berharap adanya bantuan dari polisi, pemerintah dan partai politik untuk menjaga situasi tetap kondusif.
BACA JUGA: KPU: Silakan Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada Serentak
"Mari sama-sama ikuti aturan, jangan paksakan kehendak. Kalau enggak puas ada prosedur lain," ujar Hadar.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggal 11 Wilayah Belum Daftar ke KPU
Redaktur : Tim Redaksi