10 Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Poin 8 Tanda Tanya Besar

Rabu, 26 Januari 2022 – 16:46 WIB
Tangkapan layar sebuah video yang menunjukkan Terbit Rencana saat meninjau pasien rehabilitasi di kerangkeng yang berada di lahan rumah pribadinya. Foto: Info Langkat/YouTube

jpnn.com, MEDAN - Publik dihebohkan dengan penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kerangkeng itu terletak di lahan belakang rumahnya, yang ditemukan saat berlangsung OTT KPK di rumah Terbit Rencana pada Selasa (18/1) lalu.

BACA JUGA: KPK Sebut Bupati Langkat Kerangkeng Buruh Sawit, Bukan Tahanan Narkoba

Muncul banyak dugaan bahwa kerangkeng itu dibuat sebagi tempat untuk menghukum para pekerja.

Namun, hingga saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri Tentang Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Berikut ini kumpulan fakta kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

1. Digunakan sebagai Tempat Rehabilitasi

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Kepala BKN soal Gaji PPPK, Langsung 100%, Alhamdulillah

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukannya terhadap Terbit, kerangkeng itu merupakan tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan remaja nakal.

Tempat itu didirikan atas inisiatif Terbit Rencana pada 2012 silam.

"Ternyata dari hasil pendalaman kami, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan (Terbit) secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun, untuk merehabilitasi korban- korban narkoba," jelas Panca, Senin (24/1).

2. Tidak Memiliki Izin

Namun, Irjen Panca menyebut bahwa tempat rehabilitasi yang dibuat oleh politikus Partai Golkar itu belum memiliki izin operasional secara resmi dari pemerintah.

Meski begitu, mantan Kapolda Sulawesi Utara itu mengatakan seluruh penanganan pasien yang direhabilitasi dilakukan dengan baik dan sehat.

"Saya tanya masalah kesehatannya bagaimana, ternyata itu sudah dikerjasamakan dengan puskemas setempat dan Dinas Kesehatan kabupaten," ujarnya.

3. BNN Sudah Minta Terbit Urus Izin Rehabilitasi

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa pada 2017, BNN Kabupaten Langkat sudah sempat meminta kepada Terbit Rencana, agar mengurus izin rehabilitasi tersebut.

Namun, hingga Terbit Rencana di OTT oleh KPK, hal itu tak kunjung dilakukan.

“Pada 2017 BNNK Langkat sempat berkoordinasi di sana, kalau memang dijadikan tempat rehabilitasi, agar diberikan izin resmi, tetapi sampai dengan detik kemarin, itu tidak ada,” kata Hadi, Selasa (25/1).

4. Para Pasien Dievakuasi, tetapi Diadang Keluarga

Polda Sumatera Utara mencoba untuk melakukan evakuasi terhadap para pasien yang berada di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin Angin.

Di sana polisi menemukan dua kerangkeng manusia yang dihuni sekitar 27 orang.

Namun, saat akan dibawa, petugas sempat diadang oleh keluarga pasien. 

"Bukan dihalangi, tapi keluarga dari warga binaan tidak mau anaknya dibawa ke tempat rehabilitasi yang memenuhi standar," kata Hadi.

Mantan Kapolres Biak, Papua, itu mengatakan pihaknya tidak bisa untuk memaksakan kehendak keluarga.

Sehingga, para pasien itu akhirnya dibawa pulang oleh keluarganya masing-masing.

"Tim dari Ditresnarkoba dan BNNP tidak memaksakan itu. Jadi, saat tim ke lokasi keluarganya sudah membawa pulang," jelas Hadi.

Hadi menyebut harusnya para pasien itu akan dievakuasi oleh Polda Sumut ke Dinas Sosial.

5. Pasien Jalani Tes Urine

Setelah kejadian itu, polisi bersama BNN kemudian melakukan screening (tes urine) kepada para pasien yang berada di kerangkeng itu.

Screening itu dilakukan untuk memastikan apakah benar para pasien yang berada di kerangkeng itu memang terpapar narkoba atau tidak.

"BNNP dan Ditresnarkoba melakukan screening untuk memastikan apakah warga warga binaan tersebut betul terpapar narkoba. Jadi, langkah screening itu masih dilakukan," sebut Hadi. 

6. Pasien Direhabilitasi Tanpa Dites Urine

Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengungkapkan bahwa selama ini para pasien yang dimasukkan ke kerangkeng itu diterima hanya melalui surat pernyataan saja.

"Penjaga atau mereka sebut pembina hanya menerima komunikasi tidak melalui mekanisme asesmen betul tidaknya mereka terpapar narkoba," jelas Hadi.

7. Pasien Direhabilitasi Gratis

Hadi mengatakan bahwa selama ini warga datang sendiri ke Terbit Rencana untuk menyerahkan agar keluarganya direhabilitasi di tempat tersebut.

Biasanya yang dititipkan adalah mereka yang kecanduan narkoba dan terlibat kasus kenakalan remaja.

"Selama ini mereka menitipkan di tempat tersebut, tidak dipungut biaya. Biasanya yang dititipkan anak yang kecanduan narkoba bahkan karena kenakalan remaja," ujarnya.

8. Pasien yang Dikerangkeng Dipekerjakan Tanpa Digaji

Ternyata para pasien yang dikerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin juga dipekerjakan, tetapi tidak digaji.

Awalnya, keluarga pasien akan menyerahkan mereka ke kerangkeng untuk dilakukan rehabilitasi.

Penyerahan para pasien itu juga disertai dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak keluarga.

Selama direhabilitasi, para pasien itu akan dijaga oleh mantan pasien yang sudah sembuh.

"Jadi, warga binaan mereka yang beberapa tahun lalu sudah pulih, sudah sehat itu mereka dijadikan pembina sebagai pengawas untuk membina orang-orang yang dititipkan dalam tempo tiga sampai empat bulan," kata Hadi.

Kemudian, setelah para pasien tersebut memiliki keterampilan, maka akan dipekerjakan di pabrik sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin, tetapi tidak digaji.

"Betul memang informasinya mereka tidak mendapatkan salary," ujarnya.

Namun, mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut bahwa segala kebutuhan dari para pasien dipenuhi oleh Terbit.

"Kebutuhan sandang kemudian makan dan sebagainya itu informasinya dipenuhi," ungkap Hadi.

9. Polisi Usut Dugaan Perbudakan Modern

Terkait adanya dugaan perbudakan modern di rumah politisi Partai Golkar itu, Hadi mengatakan pihaknya masih terus mendalami hal tersebut.

"Segala informasi, dugaan dan sebagainya terus dilakukan pendalaman oleh penyidik dari Polda bekerjasama dengan BNNK, karena ada menyebut itu sebagai tempat rehabilitasi. Itu yang terus kami dalami," kata Kombes Hadi.

10. Sudah 11 Orang Saksi Diperiksa

Polda Sumatera Utara terus mendalami penemuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Termasuk soal dugaan perbudakan modern di sana.

Sejauh ini, sudah ada sekitar 11 orang saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Informasinya ada sekitar 10 sampai 11 orang yang dimintai keterangan," ungkap Kombes Hadi Wahyudi.

Adapun yang dimintai keterangan itu, kata Hadi, di antaranya petugas penjaga rumah Terbit, warga sekitar, serta pasien yang tinggal di kerangkeng milik politikus Partai Golkar itu.

"Ada dari pihak penjaga, warga sekitar kemudian ada warga binaan," ujarnya. (mcr22/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler