jpnn.com - 1. Juhanda lahir di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dia pernah menjalani hukuman pidana pada 4 Mei 2011 dengan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan. Sempat menjadi terduga pelaku yang dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idulfitri tanggal 28 Juli 2014.
2. Hukuman yang diberikan pada Juhanda karena teror bom Puspitek di Serpong, Tangerang Selatan, dan terduga pelaku Bom Buku di Jakarta pada 2011.
BACA JUGA: Pelaku Bom Samarinda Sosok Tertutup, Pernah Jualan Ikan
3. Setelah bebas dari Lapas Klas I Tangerang pada 2014, pelaku pergi ke Parepare, Sulawesi Selatan, dengan menumpang kapal. Namun, karena tak ada keluarga, dia memutuskan pergi ke Samarinda pada tahun yang sama.
4. Juhanda datang ke Samarinda atas ajakan AP, temannya sesama pelaku teror yang menghuni Lapas Tangerang. Dia diminta untuk tinggal bersama ayah AP di Loa Janan Ilir.
BACA JUGA: Sepakat Berdamai, Panah Dilepas, Batu pun Dibakar
5. Selama di Samarinda, Juhanda bergabung bersama Jamaah Anshoru Daulah (JAD) Kaltim.
6. Pelaku pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda diduga karena terdapat fatwa ISIS global untuk aksi di daerah masing-masing.
BACA JUGA: Jejak Juhanda, dari Lapas Tangerang Hingga Mengebom Gereja di Samarinda
7. Pelaku diduga tak memiliki kemampuan yang mumpuni untuk ke Suriah membela ISIS dan tak memiliki finansial. Mereka hanya memberikan pesan ke ISIS global lewat aksi di Samarinda.
8. Pelaku dipastikan minim pengalaman dan perencanaan matang. Itu terlihat dari cara peledakan yang mudah diketahui serta pelarian ke sungai setelah melempar bom. Pelaku dipukuli oleh warga.
9. Juhanda disebut blunder karena mengebom di gereja dekat tempat tinggalnya. Sangat jarang teroris mengebom di daerah tempat mereka tinggal.
10. Pelaku pengeboman di Gereja Oikumene dipastikan lebih dari satu orang. Namun tidak diorganisasi secara baik.
Sumber: Wawancara dengan Ali Fauzi Manzi dan penelusuran lapangan. (kaltim post)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Pelaku Bom Gereja Dikepung, Dihajar di Perahu
Redaktur : Tim Redaksi