10 Hari Ditahan di Malaysia, Sebelas Nelayan Akhirnya Dipulangkan

Rabu, 25 Februari 2015 – 23:04 WIB
KEMBALI KE TANAH AIR : Para petani rumput laut yang sempat ditahan kepolisian Malaysia beberapa waktu lalu akhirnya kembali ke Indonesia melalui Pulau Sebatik, Rabu malam (25/2). Foto: Hendra Prhasta/Radar Nunukan/JPNN

jpnn.com - SEBATIK – Tertangkapnya 11 petani rumput laut Indonesia oleh Police Marine Malaysia sejak Minggu (15/2) lalu akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Pemulangan itu dikawal penuh Police Marine Malaysia yang disambut Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Nyamuk, Sebatik, Rabu (25/2) malam.

Ke-11 petani rumput laut itu ditangkap otoritas berwenang Malaysia karena dianggap melanggar batas negeri jiran itu. Petani rumput laut yang siap menebarkan bibitnya itu menggunakan 3 perahu dan melanggar teritorial Malaysia tanpa memiliki dokumen resmi. (baca juga: Waduh! 11 Nelayan Nunukan Ditahan di Malaysia)

BACA JUGA: Polri Tolak Permintaan BW agar Buka Gelar Perkara

Salah seorang petani rumput laut, Sudirman yang kali pertama tertangkap Police Marine Malaysia mengakui telah memasuki wilayah Malaysia. Dalam penangkapan itu, ia bersama 10 petani rumput lainnya memang tidak memiliki dokumen resmi.

“Memang kami sudah masuk ke wilayah Malaysia, tapi ada lesen (lisensi, Red) untuk menanam rumput di wilayah itu. Tapi, suratnya sudah tidak berlaku lagi makanya ditangkap,” beber Sudirman.

BACA JUGA: Tolak Buka Gelar Perkara Kasus BW, Ini Penjelasan Mabes Polri

Pernyataan Sudriman dibenarkan Kapolsek Sei Nyamuk, Iptu Oman. Pihaknya yang melakukan serah terima langsung dengan Police Marine di perbatasan perairan RI-Malaysia. Penyerahterimaan ini disaksikan langsung Wakapolsek Sei Nyamuk Iptu Sugimin dan Komandan Pos Angkatan Laut (Danposal) Sei Pancang Letda Herry Setya P.

“Atau tepatnya pada pukul 18.00 di batas kedua negara antara Posal Sei Pancang, Indonesia dan Pos Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Sei Melayu, Malaysia,” ujar Oman kepada Radar Nunukan (Grup JPNN.com) pasca serah terima pemulangan 11 petani rumput laut.

BACA JUGA: Diam-Diam Ruki Sambangi Bareskrim Polri

Petani rumput laut yang tertangkap sempat ditahan di Balai Police, Tawau selama 11 hari. Dalam masa kurungan tersebut, berbagai pihak melalui Konsulat RI di Tawau mengupayakan pemulangan 11 petani rumput laut asal Indonesia itu yang mendapat rekomendasi dari Police Marine atau PDRM Malaysia yang menanam rumput laut di perairan Sabah.

“Untuk peralatan dan perahu mereka juga dipulangkan bersama orangnya. Tidak ada yang ditahan atau disita, semuanya telah dipulangkan,” terang Oman.

“Jadi, ke-11 petani rumput laut ini akan kami kembalikan segera ke Nunukan malam ini (kemarin, Red). Untuk sementara perahu mereka tetap di Sebatik, dibawa ke Nunukan melalui darat dan menyebarang melalui Mantikas – Sei Jepun, Nunukan,” sambungnya.

Dari kesebelas petani rumput laut yang ditangkap itu, tiga di antaranya masih tergolong remaja dan menempuh pendidikan menengah di salah satu sekolah di Nunukan. Kesemua petani rumput laut ini merupakan warga Nunukan yang bermukim di Jalan Sei Mentri.

“Proses serah terimanya memang antar kepolisian. Karena dari sana (Malaysia, Red) yang menyerahkan kepolisian. Jadi, disini juga mewakili Polsek Sei Nyamuk. Untuk selanjutnya akan diserahkan ke Polres dulu di Nunukan,” pungkas Oman singkat.

Terpisah, Kepala Konsulat RI untuk Tawau, Muhammad Soleh menyampaikan 4 poin dalam proses pengembalian WNI yang berprofesi sebagai nelayan rumput laut tersebut. Pertama, dengan semangat yang bersahabat dan kerja sama yang erat antara Konsulat RI Tawau dengan pihak berwenang di Tawau ( Polis Marin, PDRM), maka telah dapat direkomendasikan dan dipulangkan ke-11 petani rumput laut WNI yang melakukan kegiatan penanaman rumput laut di wilayah perairan Sabah Malaysia.

Kedua, peristiwa penangkapan tersebut kiranya dapat menjadi pembelajaran dan kepada para nelayan di wilayah perbatasan untuk tidak melakukan kegiatan serupa.

Ketiga, pada 25 Februari 2015,pukul 17.05 waktu Tawau, Malaysia, sebanyak 3  jongkong atau perahu beserta 11 petani WNI dengan di escort oleh Police Marine Tawau dan didampingi LO POLRI KRI Tawau, telah melepaskan perahu beserta ke Sungai Nyamuk Pulau Sebatik dan langsung diserahkan kepada Polsek Sungai Nyamuk.

Keempat, Konsulat Republik Indonesia selaku Perwakilan Resmi Pemerintah RI di Tawau menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian terhadap masalah ini.

“Bersamaan dengan itu juga, dimintakan perhatian agar seluruh masyarakat dapat membekali diri dengan dokumen yang sah apabila akan melakukan kegiatan di wilayah perbatasan dan atau berkunjung dan atau bekerja di Sabah Malaysia,” imbuh Soleh. (eza/dra/asm/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7.600 Desa Masuk Kategori Sangat Tertinggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler