10 Jam Diperiksa, Bupati Malang Ditahan KPK

Senin, 15 Oktober 2018 – 22:48 WIB
TAHANAN KPK: Bupati Malang Rendra Kresna saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Senin (15/10). Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Malang Rendra Kresna, Senin (15/10). Tersangka kasus suap itu ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

KPK menahan Rendra untuk 20 hari ke depan. Namun, Rendra yang mengenakan rompi oranya KPK memilih bungkam saat digiring ke mobil tahanan.

BACA JUGA: Cerita Mantan Bos KPK soal Eks Petinggi Lippo Serahkan Diri

Gunadi Handoko yang menjadi kuasa hukum Rendra mengatakan, kliennya akan bersikap kooperatif. Sejauh ini, Rendra juga tak berupaya mengajukan penangguhan penahanan.

“Kami ikuti mekanisme yang ada ya. Kami berharap penyidikan ini cepat selesai supaya ada kepastian hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Jadi Tahanan KPK, Eddy Sindoro Berjanji Kooperatif

Gunadi menambahkan, jika KPK memang sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat Rendra maka sebaiknya perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. “Supaya ada kepastian saja," jelas Gunadi.

Namun, Gunadi menegaskan bahwa Rendra tak pernah menerima suap ataupun gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Malang. “Infonya Pak Rendra tidak pernah menerima, pelapor pun juga sebenarnya tidak pernah memberi," imbuhnya.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Kapolri Tak Terpengaruh Isu Uang Bos Daging

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Rendra akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan Ali Murtopo yang menjadi tersangka pemberi suap ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Menurut Febri, penyidik akan mengembangkan penyidikan terhadap Rendra dan Ali. "Penyidik mendalami juga kepemilikan harta kekayaan kedua tersangka," tukasnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Rendra sebagai tersangka penerima suap dari Ali. Nilai suapnya sekitar Rp 3,45 miliar.

Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Rendra dijerat bersama-sama dengan seorang swasta bernama Eryk Armando Talla. Rendra dan Eryk diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya yang nilai totalnya mencapai Rp 3,55 miliar," kata Saut.(ipp/JPC)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Awasi Pembangunan Gedung DPRD Tangsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler