Cerita Mantan Bos KPK soal Eks Petinggi Lippo Serahkan Diri

Sabtu, 13 Oktober 2018 – 22:04 WIB
Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro akhirnya menyerah setelah bersembunyi sekitar dua tahun dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka suap itu menyerahkan diri di Singapura, Jumat (12/10).

Ada peran mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki terkait penyerahan diri Eddy. Mantan polisi itu mengaku dihubungi oleh seseorang yang memintanya untuk ikut terlibat dalam proses penyerahan diri Eddy.

BACA JUGA: Jadi Tahanan KPK, Eddy Sindoro Berjanji Kooperatif

"Orang tahu saya mantan ketua KPK. Kemudian ada yang menghubungi saya. Saya enggak tahu, karena percaya atau apa. Saya berbuat untuk kepentingan KPK, untuk kepentingan penegakan hukum. Tidak ada kepentingan untuk mendapatkan sesuatu," ujar Ruki.

Ketua pertama di KPK itu menuturkan, dirinya tak mengenal Eddy. Bahkan, Ruki juga tidak dalam posisi menjadi mediator penyerahan diri tersangka suap itu.

BACA JUGA: Jadi Buron KPK, Eks Petinggi Lippo Menyerah di Singapura

Menurut Ruki, ada orang yang mengontaknya dan berkonsultasi soal tersangka suap yang mau menyerahkan diri. “Ya serahkan diri saja, kok repot amat," tuturnya.

Ternyata, kata Ruki, ada prosedur yang harus ditempuh. Antara lain penyerahan harus melalui Kedutaan Besar RI.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Kapolri Tak Terpengaruh Isu Uang Bos Daging

“Saya coba komunikasikan hal itu dengan KPK dan dengan kedutaan besar di Singapura. Kebetulan ada atase polisinya. Saya hubungi dan terjadi (penyerahan diri). Apakah terjadi ancaman dan segala macam (terhadap Eddy), saya enggak tahu," tambahnya.

?Sekadar informasi, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap pada 21 November 2016. Dia diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawal negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh karena itu KPK menjerat Eddy dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Awasi Pembangunan Gedung DPRD Tangsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler