10 Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna

Jumat, 30 September 2011 – 13:05 WIB

BATUAMPAR - Ditpolair Mabes Polri yang mengerahkan tiga kapal patrolinya, Bisma 520, Puyuh 647, serta Antasena 509 berhasil menggiring dan mengamankan sepuluh kapal kayu berbendera Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna.

Penangkapan tersebut, didapat dari informasi warga Natuna yang sudah lama mengeluhkan adanya kapal asing yang masuk perairan Natuna dan mencuri ikan"Sebenarnya kita menangkap 10 kapal asing

BACA JUGA: Penumpang Tewas, Garuda Mendarat Darurat

Namun satu kapal belum sampai kita giring ke Batam, sudah tenggelam duluan di perairan Natuna
Tenggelamnya satu kapal asing tersebut bukan karena kita serang

BACA JUGA: Dusun Camar Bulan Dicaplok Malaysia, Gubernur Kalbar Meradang

Melainkan memang kondisi kapalnya sudah rusak parah," Wakil Direktorat Polair Mabes Polri sekaligus yang memimpin penangkapan, Kombes Satria F Maseo.

Beruntung, saat kapal tersebut tenggelam, para ABK dari Vietnam sebelumnya bisa dievakuasi ke kapal patroli Mabes Polri
Operasi penangkapan sampai menggiring sembilan kapal ke Batam ini, kata Satria, membutuhkan waktu lima hari

BACA JUGA: Lokasi Belum Terjamah Manusia

Rabu (28/9) pukul 21.30 WIB sembilan kapal asing ini baru tiba di pelabuhan Macobar Batuampar Batam.

Namun, seluruh kapal asing berbendera Vietnam yang diamankan tersebut, semuanya dilengkapi alat penunjuk arah (GPS)Sehingga mereka tak tak akan tersesat dan tahu dimana laut yang terdapat ikan yang banyak.

Saat terjadi pengejaran, sepuluh kapal yang tenggelam satu tersebut, sempat kabur sampai ke batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)"Kita memang terbukti pelariannya sampai ke ZEE, maka akan kita serahkan kepada pihak yang berwenang," ucapnya.

Adanya penangkapan tersebut, saat ini tim Polair Mabes Polri mengamankan 79 ABK dari 10 kapal berbendera Vietnam dan tinggal sembilan kapal karena tenggelam di perairan Natuna yang semuanya tak bisa berbahasa Indonesia maupun InggrisSedangkan jumlah personel  dari tim Polair Mabes Polri mencapai 72.

"Selain adanya info dari tokoh masyarakat yang resah akan adanya kapal asing mencuri ikan, kita berpatroli karena sudah menjadi kewajiban kitaApalagi sudah dianggarkan sebesar Rp1,8 miliar untuk mengamankan perairan Kepri,"  terangnya.

Hasil ikan yang dicuri dari perairan Natuna sebanyak 5 ton saat dibuka ditempat penyimpanan, sudah pada busuk semua mengeluarkan bau tak sedap yang menyengatBila dikeluarkan semua ikannya, kata Satria, mungkin tinggal 80 persen saja ikan curian yang masih bisa dijual"Sisanya membusuk saat dalam perjalanan," kata Satria.

Dari sembilan kapal yang ditangkap, bila dilelang, menurut perkiraan Satria, per-kapalnya harganya bisa mencapai Rp900 juta"Jadinya kan bisa menutupi anggaran yang diberikan pemerintah pusat sebesar1,8 miliar," terangnya.

Para ABK tersebut, selanjutnya akan dibawa ke Mabes Polri untuk diproses hukumMereka semua nantinya akan dijerat Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009 pasal 27 yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun(gas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NBA Baru Beroperasi Tiga Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler