10 Lembaga Dibubarkan Pemerintah

Rabu, 16 November 2011 – 13:03 WIB

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi membubarkan 10 lembaga non struktural (LNS)Pembubaran ini menurut Menteri PAN&RB Azwar Abubakar karena kesepuluh lembaga tersebut tidak efektif lagi, dan tugas fungsinya dupilikasi dengan lembaga lain.

"Ini pembubaran tahap pertama, masih akan ada lagi pembubaran tahap kedua, dan seterusnya," kata Azwar dalam jumpa persnya di Kantor Kementerian PAN&RB, Rabu (16/11).

Hanya saja sebelum melakukan pembubaran, 78 LNS (setelah dikurangi 10 lembaga) akan tetap dievaluasi

BACA JUGA: Tari Saman Diusulkan Masuk Warisan Budaya Takbenda

Bila tidak melakukan perubahan dan pengkayaan fungsi, Kemenpan&RB akan membubarkan lagi LNS yang tidak ada fungsinya.

"Evaluasi akan terus kita lakukan baik ke LNS maupun LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian)," ujarnya.

Adapun 10 LNS yang dibubarkan itu adalah Komisi Hukum Nasional, Dewan Gula Indonesia, Dewan Buku Nasional, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Pengembangan KTI, BP Kapet, Badan Kebijaksaan dan Pengendalian Perumahan Permukiman Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, dan Komite antar Departemen Bidang Kehutanan.

Dengan pembubaran ini, seluruh karyawan yang non PNS diberhentikan
Sedangkan yang statusnya PNS dikembalikan ke kementerian/lembaga induk.

"Jadi di sini tidak ada yang dirugikan kok

BACA JUGA: Pejabat Kemenakertrans Didakwa Terima Sogokan

BACA JUGA: Ampunan Untuk Tuti Kian Jauh

Lembaganya dibubarkan tapi pegawainya tetap dipekerjakan, kecuali kalau pegawainya bukan PNS," tandasnya.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Populasi Orangutan Tinggal 50 Ribu Ekor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler