JAKARTA--Upaya Satgas penanganan TKI terancam hukuman mati untuk membebaskan Tuti Tursilawati dari eksekusi pancung kian beratSebab, sikap keluarga korban pembunuhan yang menyeret Tuti sebagai aktor utamanya, semakin keras dan tetap tidak mau memberikan ampunan.
Iming-iming pemberian diyat atau uang darah sebagai kompensasi pemberian ampunan, juga belum membuka pintu maaf keluarga Suud Malhaq al Utaibi
BACA JUGA: Populasi Orangutan Tinggal 50 Ribu Ekor
Seperti diketahui, Suud tewas setelah dihantam balok kayu oleh Tuti pada 11 Mei 2010 silamBACA JUGA: Sepakati Zona Bebas Nuklir ASEAN
Tapi tetap saja, pengakuan Tuti tadi tidak melepaskannya dari vonis pancungJuru bicara satgas Humphrey Djemat di Jakarta kemarin (15/11) menjelaskan, baru saja mendapatkan kabar dari pihak KJRI Jeddah jika keluarga korban tetap keras tidak mau memberikan ampunan
BACA JUGA: BAP Nazar Diributkan, KPK Jalan Terus
"Kabar terbaru ini dari sumber KJRI Jeddah yang terpercaya," kata dia.Humphrey menegaskan, imbalan diyat masih belum diterima keluarga SuudUpaya pemerintah menebus TKI 27 tahun itu dengan diyat yang diklaim mencapai Rp 2 miliar ini, terancam sulit dilakukanSebab, menurut Humphrey, keluarga besar Suud adalah keluarga yang kaya jadi tidak tergiur iming-iming diyatDia juga mengatakan, keluarga Suud adalah keluarga yang berpengaruh di Arab Saudi"Pihak keluarga tetap berpendapat pembunuhan ini terencana dan kejam."
Terkait alotnya negosiasi pembebesan TKI asal Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ini, Humphrey masih meminta keluarga dan masyrakat secara luas tetap tenang dan tidak gaduhSebab, hingga kemarin masih belum ada persetujuan raja Arab soal eksekusi pancung Tuti
"Masih diberikan waktu bicara dengan keluarga korban," tandas HumphreyPendekatan ke beberapa sesepuh atau tokoh suku almarhum Suud juga terus digeber.
Humphrey menegaskan, pelaksanaan eksekusi secara umum memang diputuskan oleh pihak keluargaBegitu pula dengan pembatalan eksekusi juga ada di tangah keluargaTapi, setiap kali eksekusi pancung digelar, harus mendapatkan persetujuan dari raja
"Artinya ancaman vonis qisas sampai kapanpun tetap ada selama tidak ada ampunan dari keluarga korbanTapi untuk pelaksanaannya, perlu persetujuan raja," terang Humphrey.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah sudah berusaha keras dalam menjalankan misi pembebasan TutiDiantaranya, Presiden SBY mengirim surat permohonan langsung kepada raja Saudi supaya Tuti tidak dieksekusi matiSurat serupa juga dilayangkan oleh DPRTapi, surat permohonan dari DPR ini ditujukan langsung ke keluarga besar Suud.
Upaya pemerintah melalui satgas TKI untuk membebaskan Tuti dari vonis pancung cukup ditunggu masyarakatSebab, saat ini ada ratusan TKI yang terancam hukuman matiDiantaranya ada 233 TKI di Malaysia, di Tiongkok (29 orang), Arab Saudi (44 orang), dan Singapura (10 orang)Selain itu juga ada di Suriah, Uni Emirat Arab, dan Mesir masing-masing satu TKI.
Sedangkan sejak 2008 lalu, ada tiga orang WNI yang sudah dieksekusi matiMereka adalah TKI Saudi Yanti Irianti binti Jono Sukardi dieksekusi 12 Januari 2008Masih di Saudi, eksekusi mati juga dijatuhkan pada Ruyati binti Satubi (18 Juni 2011)Eksekusi mati juga terjadi di Mesir untuk Tengku Darman Agustri (16 Mei 2009)
Humphrey menegaskan, satgas tetap berharap Tuti lepas dari hukuman pancung"Satu nyawa adalah segala-galanya," tukas diaHumphrey sadar jika satgas penanganan TKI terancam hukuman mati dibentuk Presiden SBY untuk memperjuangkan setiap nyawa yang terancam hukuman mati di negeri orang(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Perkara AKBP Mindo Dilimpahkan
Redaktur : Tim Redaksi